Cerita Kejahatan Perburuan Satwa Liar Dilindungi di Sumatra Utara

Tubuh harimau Sumatra yang diawetkan dan akan diperjual belikan (Foto: Forest and Wildlife Protection Unit)

PARBOABOA - Kejahatan keanekaragaman hayati di Sumatra Utara, Indonesia mengakar dari hulu ke hilir. Rantai perburuan dan perdagangan satwa liar ini melibatkan masyarakat di level bawah hingga atas. Pasarnya bukan hanya konsumen di dalam negeri, namun antar negara dengan jalur ilegal. Semuanya seperti terkoordinir dengan mulus.

Tim Parboaboa melakukan penelusuran terkait perburuan, perdagangan dan kepemilikan satwa liar dilindungi ini. Modusnya macam-macam, ada karena unsur ekonomi, prestise (kedudukan), hingga dugaan sebagai jalan melakukan pencucian uang.

Penelusuran dimulai dengan menjumpai Rentus, mantan narapidana jual beli satwa liar dilindungi di Nagori (desa) Panombean Hutaurung, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Kamis, (27/04/2023). 

Sejam lebih waktu yang ditempuh dengan panjang perjalanan 16 kilometer dari Kota Pematang Siantar ke rumahnya. Untuk bisa sampai, harus melewati jalan berlubang, kubangan lumpur dan hamparan tumbuhan sawit. 

Setelah bertanya beberapa kali ke penduduk lokal, akhirnya tiba di rumahnya. Bangunan dinding kayu dengan atap seng, menjadi pemandangan pertama dilihat. Sayang saat tim datang, dia sedang di ladang miliknya, akhirnya komunikasi dilakukan lewat sambungan telepon.

Rentus ditangkap karena penjualan 7,4 kilogram sisik trenggiling pada Oktober 2020. Dia menjadi narapidana dengan Nomor 4/Pid.B/LH/2021/PN Pms oleh Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar. 

Dia sudah bebas setelah menyelesaikan hukuman penjara satu tahun karena melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo 5 pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang dibacakan pada 15 Februari 2021 lalu.

Rentus menyebut, trenggiling yang dikumpulkannya lalu dijual hasil dari hewan yang masuk terperangkap di jaring pembatas antara ladangnya dengan hutan produksi milik PT Toba Pulp Lestari (TPL). 

“Aku enggak ingat lagi, sudah berapa bulan ini, sudah berfokus berladang,” katanya kepada Parboaboa.

“Istilahnya, hewannya terperangkap, bukan saya sengaja cari di hutan, soalnya ladang saya di pinggiran hutan, sekarang saya nanam jagung dan kopi,” ucapnya.

perdagangan ilegal kulit satwa trenggiling (Foto: Forest and Wildlife Protection Unit)

Saat ditanya bagaimana hari-hari yang dia lalui saat berada di dalam penjara, Rentus menjawab tidak ingat. Begitu juga soal hewan trenggiling tersebut dijual ke mana dan ke siapa.

“Aku enggak ingat lagi lah, enggak ingat lagi lah, udah berfokus di ladang, jadi enggak bisa ku beri tahu,” katanya berulang-ulang.

“Masalahnya sudah clear, dan hidup saya sudah tenang, juga sudah fokus berladang lagi, yang berlalu berlalu lah, yang udah sial, udah lah itu,” tutupnya.

Berdasarkan data pada lembar Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4/Pid.B/LH/2021/ PN Pms tercantum, Rentus pada Selasa, 27 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 Wib tertangkap tangan di Siantar Hotel melakukan jual beli satwa liar dilindungi.

Rentus ditangkap lewat petugas Polres Pematang Siantar menyaru menjadi pembeli. Trenggiling tersebut dijerat di kebun kopi miliknya di Desa Panombean Hutaurung dengan tujuan mengambil sisiknya.

Masih berdasarkan lembar putusan, terdakwa memisahkan sisik dari badan satwa setelah dipindahkan ke keranjang dan membawanya ke gubuk kebun kopi miliknya tanpa diberi makan hingga mati lemas. Mengetahui trenggiling sudah mati, sisiknya diambil untuk dikumpulkannya.

Jual Belangkas Bukan Barang Haram

Reporter Parboaboa mewawancarai mantan narapidana lain yang pernah kesandung kasus jual beli satwa dilindungi dan sudah bebas setelah menjalani tahanan enam bulan pada 2019. Dia Suryadi tinggal di Desa Sei Buluh, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (28/04/2023)

Suryadi bercerita alasannya memperdagangkan satwa liar karena faktor ekonomi. Jenisnya hewan belangkas yang hidup di daerah perairan atau kawasan mangrove. Dipesan dari nelayan di Tanjung Balai seharga Rp11 ribu perekor. Jumlahnya 70 ekor.

Dia mengaku tidak tahu hewan belangkas termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-undang No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

“Saya kurang mengerti bahwasanya binatang belangkas padi itu adalah satwa liar yang dilindungi. Setahu saya binatang yang dilindungi itu seperti belangkas yang hidup di zaman purba, yang mana hidupnya di laut dalam, tidak di laut lepas,” ucapnya.

“Kalau di laut lepas ini belangkas padi berkembang biaknya seperti kepiting rajungan, tidak ada itu langkanya dan tetap banyak saja. Seperti yang saya bilang tadi, hewan yang dilindungi itu seperti hewan di zaman purba berukuran besar, matanya dan ekornya bertanduk. Setahu saya itu yang dilarang sama pemerintah. Tapi kalau memang di undang-undang melarang, ya saya tidak tahu karena saya bukan orang hukum,” terangnya kembali.

Alasan tidak tahu itulah, Suryadi menyebut tidak takut saat memperjual belikannya. 

“Ya namanya saya tidak tahu makanya saya jalani. Tapi setelah sudah tahu dan ada undang-undang yang melarang ya takut lah. Jadi tidak dijalani lagi,” terangnya.

Sebelum tertangkap aparat, belangkas tersebut rencananya akan dijual ke seorang agen kepiting di Kota Medan seharga Rp21 ribu. Perdagangan satwa ini baru dilakoninya sebulan.

“Sudah tidak ingat lagi lah siapa orangnya,” katanya.

Hari-hari menjadi narapidana di penjara, justru membuat Suryadi merasa berkesan, karena ada yang kasih makan. Ini juga menjadi momen bagi dirinya untuk menyadarkan diri. 

“Kalau bagi saya enak dan sangat berkesan. Kalau mau makan, ada yang kasih makan. Ketika tidur ada yang banguni. Kalau bagi saya itu adalah salah satu ujian untuk menyadarkan diri, karena di penjara itu semua kita tinggalkan, seperti anak, istri, harta, usaha, semua kita tinggalkan,” ucapnya.

“Bagi yang mengerti, penjara itu  adalah cahaya kematian dan banyak hikmahnya di dalam penjara itu,” tuturnya kembali.

Suryadi mengaku tidak jera.  

“Jera itu ya tidak, tidak itu ya jera kan begitu. Kalau memang itu tadinya menjadi tokenya atau segala macam mana pula jera, karenakan ini barang halal, bukan barang haram. Kalau haram itu tadi, baru lah saya takut,” ucapnya.

Parboaboa kembali menanyakan ulang alasannya mengatakan itu.

“Jadi gini loh, hewan belangkas itu kan ada dua macam, belangkas padi dan belangkas besar. Belangkas besar itu lah yang sebenarnya langka dan harus dilindungi. Kalau belangkas padi yang bisa dimakan itu tidak lah langka, masih banyak itu di mana-mana, sama itu macam rajungan. Kalau itu dilarang, sama saja mereka menghambat mata pencaharian masyarakat,” katanya.

Meski begitu, Suryadi mengaku akan menurut apa yang diinstruksikan pemerintah.

“Tidak ada lah. Nanti salah bicara, bermasalah pulak. Jadi bagusnya tidak ada yang perlu disampaikan. Terserah pemerintah saja lah, kita rakyat ini tetap mengikuti apa yang disampaikan oleh pemerintah. Kalau katanya dilarang, iyauda kita ikutin. Disuruh bayar pajak, kita bayar pajak,” ungkapnya.

orangutan Sumatra yangdiburu dan dimasukkan ke dalam kerangkeng (Foto: PARBOABOA/Bina Karos)

Terdakwa Perdagangan Satwa Lain

Tim Parboaboa melakukan penelusuran kasus perdagangan satwa liar dilindungi lainnya dengan mengandalkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Tercantum pada putusan nomor 2345/Pid.B/LH/2022/PN Mdn, seorang terdakwa Henri Donal Siregar di Desa Aek Tangga Kabupaten Tapanuli Utara dipenjara dua tahun karena terbukti memperjual belikan satu karung goni warna putih berisi sisik trenggiling dengan berat 19 kilogram, serta delapan potong lidah trenggiliing kering.

Masih berdasarkan lembar putusan, Henri tertangkap tangan petugas Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra Utara yang menyaru menjadi pembeli (undercover buy) di depan hotel Jalan STM Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor pada Jumat 19 Agustus 2022.

Henri menjual kulit trenggiling seharga Rp1,5 juta perkilogram dan lidah trenggiling seharga Rp200 ribu perkilogram. 

Terdakwa mengumpulkan barang bukti tersebut dengan cara membelinya dari beberapa desa di Tapanuli Selatan dengan harga bervariasi. Untuk sisik trenggiling dibelinya senilai Rp300 ribu, dan lidah trenggiling Rp50 ribu.

satwa orangutan Sumatra (Foto:PARBOABOA/Bina Karos)

Orangutan Sumatra Dijual Hidup-hidup

Bergeser ke kasus lain di Pengadilan Lubuk Pakam dengan nomor putusan 1360/Pid.B/LH/2022/PN Lbp, terdakwa Thomas penduduk Jalan Jamin Ginting Kecamatan Binjai Selatan Kota Medan yang ditangkap atas jual beli satu individu satwa orangutan Sumatra.

Berdasarkan lembar Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Thomas sudah menjalani masa hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp20 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Thomas ditangkap di Jalan Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tua Kabupaten Deli Serdang pada 28 April 2022, setelah seorang petugas Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menyaru jadi pembeli (undercover buy) dengan sudah buat janji bertemu sejak 27 April 2022.

Terdakwa menjual individu orangutan Sumatra dalam kondisi hidup seharga Rp23 juta. Satwa tersebut didapatnya dari kenalannya seorang agen penjual dari Kota Langsa, Provinsi Aceh dan dibelinya seharga Rp7 juta.

Pada Kamis 9 Januari 2020 di Dusun Kwala Nibung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat ditangkap pelaku lain yakni Iwan Gondrong karena menjual dua individu orangutan Sumatra dalam keadaan hidup.

Berdasarkan lembar Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 330/Pid.B/LH/2020/ PN Stb, Iwan sudah menjadi terdakwa dan menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Penangkapan berawal pada Desember 2019 ketika terdakwa bersama saksi M Yusuf, Ibnu Amsyah alias Ucok (belum tertangkap/DPO), berada di warung tuak Kuala Nibung. 

Terdakwa bersama saksi Juli Saputra dan Ucok diajak saksi Yusuf berangkat ke Selayang Simpang Selesai menjemput satwa dilindungi berupa dua ekor orangutan di rumah Ipul atas arahan Edi Jordan.

Masih berdasarkan lembar Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, pada Selasa 24 Desember 2019 terdakwa bersama Ambang, Ucok dan Yusuf berangkat dari Tanjung Lenggang ke rumah Ipul di Selayang Simpang Selesai dengan mobil.

Dua ekor orangutan dimasukan Ipul ke kotak dan dibawa ke rumah terdakwa di Kuala Nibung Kecamatan Bahorok Langkat. Tempat yang digunakan berupa keranjang plastik, dengan diberi makan dan dimandikan secara rutin.

Atas tindakan terdakwa tersebut, Yusuf dan Ucok memberikan uang kepadanya senilai Rp20 juta pertiga hari sebagai biaya makan dua ekor orangutan dan sudah menyimpannya di rumah.

Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang mendapatkan informasi tersebut, lalu mendatangi rumah terdakwa dan langsung mengamankannya.

Perdagangan Kulit Harimau

Perdagangan kulit harimau juga terjadi. Terdakwanya Pardamenta Sembiring warga Desa Kepras Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat yang ditangkap 2 Juli 2019 dan sudah menjalani hukuman penjara satu tahun, denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

Berdasarkan lembar Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 550/Pid.B/LH/2019/PN Stb, terdakwa menjual dua lembar kulit harimau ukuran besar, satu lembar kulit harimau ukuran kecil, dan satu buah tengkorak yang diduga kepala harimau.

Dia tangkap tim Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser yang menyaru menjadi pembeli dan bertemu di warung kopi Desa Samir, dengan harga penjualan Rp35 juta perlembar, jika membeli dua sekaligus seharga Rp65 juta.

Informasi dari terdakwa, kulit harimau tersebut adalah miliknya yang didapat dari almarhum orang tuanya. Saat dia ditangkap sempat melakukan perlawanan dengan mengancam menggunakan sebilah pisau.

kulit harimau Sumatra yang diawetkan dan akan diperjual belikan (Foto: Forest and Wildlife Protection Unit)

Mantan Bupati Langkat Pelihara Satwa Liar Dilindungi

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022 karena kasus suap pengadaan barang dan jasa 2020-2022 sebesar Rp527 juta. 

Lewat penangkapan itu, terbongkar jika di rumahnya terdapat kerangkeng manusia, juga satwa liar dilindungi yang dipeliharanya, yakni jenis orangutan Sumatra, burung elang brontok, beo, jalak Bali dan monyet hitam Sulawesi.

Kulit Harimau di Meja Kerja Ketua MA

taplak meja Ketua MPR RI Bambang Soesatyo diduga opsetan kulit harimau (Foto: Instagram @bambang.soesatyo 

Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Bambang Soesatyo sempat ramai dibicarakan karena pada 4 Februari 2023 mengunggah dua kali postingan yang berfoto dengan beberapa orang di ruang kerjanya. Unggahan tersebut menarik perhatian karena pada bagian taplak mejanya diduga opsetan kulit harimau.

Usai ramai jadi bahan pembicaraan, Bambang Soed membuat postingan kembali di akun instagramnya tanggal 9 Februari 2023, tentang alasannya memakai taplak meja motif harimau, yakni bagian dari mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terus kreatif dan inovatif.

“Mari kita dorong para pelaku UMKM terus kreatif dan inovatif membuat berbagai terobosan membuat imitasinya agar yang asli tidak punah,” tulisnya di akun instagramnya yang memberi klarifikasi jika taplak meja kulit harimau tersebut adalah imitasi, dikutip Parboaboa, Senin (01/05/2023).

Terkait postingan Bambang Soed, lembaga internasional Greenpeace lewat akun instagramnya membuat unggahan jika perilaku Ketua MPR RI tersebut bukan hal yang patut ditiru.

“Hmmm.. Jelas bukan sebuah perilaku yang patut ditiru, apalagi dari seorang ketua MPR @mprgo.id,” sebutnya dalam postingan, dikutip Parboaboa, Senin (01/05/2023).

Greenpeace juga menyebut, memajang apalagi memiliki hiasan dari hewan langka dan dilindungi seperti harimau Sumatra adalah melanggar UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Duh punya pejabat kok gini amat yak. Kira-kira kalau kelakuan pejabat seperti ini bakal ditindak secara hukum?,” sebut Greenpeace dalam postingannya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) se-kabupaten/kota di Sumut tercatat, sepanjang 2016-2022 sedikitnya 45 kasus terungkap, dengan vonis pelaku kebanyakan di bawah satu tahun hukuman penjara.

Tercatat jenis satwa yang paling banyak diburu dan diperdagangkan adalah harimau 10,18 persen, disusul trenggiling dan burung masing-masing 8,14 persen, kemudian orangutan dan belangkas 5,9 persen, juga rangkong, binturong, kucing, badak, beruang dan lainnya.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS