PARBOABOA, Jakarta - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (17/11/2022) karena kasus pornografi yang menjeratnya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan.
Dea OnlyFans terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.
“Sudah kemarin (sidang vonisnya pada Kamis, 17 November 2022) dengan pidana penjara waktu tertentu 10 bulan. Pidana denda Rp300 juta subsider kurungan 2 bulan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Menanggapi hal tersebut, Dea OnlyFans melalui salah satu tim penasihat hukum yang mendampinginya, Roni Gunawan Rajakgukguk menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Pihaknya justru mengapresiasi putusan mejelis hakim tersebut lantaran dianggap telah mengedepankan keadilan dan kasus itu ditangani secara pro bono atau tanpa bayaran.
“Kami menerima putusan majelis hakim,” kata Roni kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Diberitakan sebelumnya jika Dea Onlyfans ditangkap pihak kepolisian pada 24 Maret 2022 lalu di Malang, Jawa Timur. Setelah menjalani pemeriksaan, dia terbukti melakukan dan atau memperjualbelikan foto serta video vulgar miliknya di platform digital OnlyFans. Kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan Dea OnlyFans dengan pertimbangan yang bersangkutan dinilai telah bersikap kooperatif. Kala itu juga Dea OnlyFans mengaku tengah hamil 23 minggu, untuk itu dirinya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Editor: -