parboaboa

Kenali Tradisi dan Sejarah THR di Indonesia

Fika | Nasional | 08-04-2024

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) di hari libur keagamaan. (Foto: PARBOABOA/Fika)

PARBOABOA, Medan – Merayakan Idulfitri bagi umat muslim di Indonesia sangat erat kaitannya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tradisi ini ternyata bukan hanya terjadi di Indonesia.

Arab Saudi, sebagai salah satu negara mayoritas muslim di dunia juga melakukan tradisi membagikan THR kepada keluarga, saudara dan karyawannya. Sama halnya dengan masyarakat muslim di Indonesia, warga Arab Saudi juga selalu menantikan THR setiap kali perayaan Idulfitri.

Salah seorang warga Indonesia yang bekerja dan tinggal di Arab Saudi, Taslim Siahaan, kepada PARBOABOA, Senin (08/06/2024), menceritakan bahwa pembagian THR di Arab Saudi sama persis dengan yang terjadi di Indonesia.

Pada hari Idulfitri, dimulai dengan shalat Ied berjamaah di seluruh masjid di Arab Saudi. Setelah shalat, warga akan kembali ke rumahnya masing-masing dan berkumpul bersama keluarga besarnya.

Dalam suasana kumpul tersebut, biasanya warga Arab Saudi menyantap hidangan tradisional yang sudah disiapkan. “Sama saja sih, kumpulnya biasanya di rumah keluarga yang paling tua, makan dan bagi-bagi THR untuk anak-anak,” ujarnya.

Taslim mengatakan, pemberian THR di Indonesia dengan di Arab Saudi untuk karyawan sama persis. Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan setiap pemilik perusahaan untuk memberikan THR Idulfitri kepada karyawannya.

Pemberian THR bagi karyawan di Arab Saudi bisa dilakukan perusahaan mulai dari awal Ramadan sampai paling lambat seminggu sebelum Idulfitri.

Sementara itu, dikutip dari situs Indonesiabaik, THR merupakan hak pendapatan bagi pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.

Sejarah pemberian Tunjangan Hari Raya di Indonesia berawal dari masa Orde Lama yaitu pada tahun 1950. Partai Masyumi merupakan pencetus awal terjadinya pemberian THR.

Soekiman Wirjosandjojo, Politikus Partai Masyumi yang merupakan Perdana Menteri Indonesia pada tahun 1950 yang menjadi pelopor aturan pemberian THR kepada pekerja oleh pemilik usaha.

Diketahui, Soekiman Wirjosandjojo yang merupakan adik dari pendiri Jong Java, Satiman Wirjosandjojo yang menjabat sebagai Perdana Menteri sejak 17 April 1951 sampai 3 April 1952.

Salah satu program kerja yang digagas oleh kabinet Soekiman adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai dan aparatur negara. Hal ini termasuk dalam pemberian tunjangan dalam setiap perayaan keagamaan.

Awalnya Soekiman memberikan kebijakan persekot (pinjaman awal) lebaran bagi pamong praja atau PNS pada masa itu, untuk menunjang kesejahteraan selama hari raya. Uang persekot ini akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Pada tahun 1952, muncul tuntutan dari kaum buruh di perusahaan swasta untuk mendapatkan hak yang sama seperti pamong praja atau saat ini disebut aparatur sipil negara (ASN).

Serikat buruh pada masa itu mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pemberian persekot lebaran. Mengingat, para buruh swasta ini juga memiliki kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi negara.

Sejarahnya, pada bulan Februari 1952, para buruh dari berbagai perusahaan baik negeri maupun swasta melakukan aksi mogok kerja. Para buruh ini menuntut pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan agar perusahaan swasta tempat mereka bekerja juga memberikan persekot lebaran.

Menanggapi aksi protes buruh itu, Perdana Menteri Soekiman langsung meminta perusahaan swasta untuk mengeluarkan persekot lebaran atau yang kini dikenal dengan nama Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya.

Tahun 1954, perjuangan para buruh akhirnya terkabul. Di mana Menteri Perburuhan Indonesia saat itu mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran. Surat edara ini berisi himbauan kepada setiap perusahaan baik negeri maupun swasta untuk memberikan Hadiah Lebaran bagi para pekerjanya sebesar seperduabelas dari upah.

Pada tahun 1962, surat edaran yang awalnya bersifat himbauan berubah menjadi peraturan Menteri Perburuhan yang mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran kepada karyawannya yang sudah bekerja minimal selama tiga bulan.

Masa Orde Baru, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan peraturan Nomor 04 tahun 1994. Peraturan ini mengubah istilah Hadiah Lebaran menjadi Tunjangan Hari Raya. Selain itu, peraturan ini juga semakin mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya.

Aturan tentang pemberian THR ini pun terus mendapatkan penyempurnaan setelah reformasi 1998. Pada tahun 2013, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 tentang ketenagakerjaan.

Pada tahun 2014, pemberian THR direvisi. Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya yang sudah bekerja minimal satu bulan kerja yang dihitung secara proporsional. THR menjadi tambahan yang wajib dipenuhi perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang perayaan keagamaan.

Sementara di tahun ini, pemerintah mengeluarkan aturan pembayaran THR Lebaran tahun 2024 melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.0/III/2024. Dalam aturan tersebut, THR harus diberikan kepada semua pekerja atau buruh. Selain itu, THR wajib dilaksanakan selambatnya tujuh hari sebelum lebaran.

Editor : Fika

Tag : #masyumi    #thr    #idulfitri    

BACA JUGA

BERITA TERBARU