PARBOABOA, Pematang Siantar - Dua bulan waktu yang dihabiskan dalam persidangan gugatan NJOP 1.000 persen dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar menyatakan diri bukan wewenangnya untuk menjatuhkan hukuman ke tergugat Wali Kota Pematang Siantar.
Sidang gugatan lanjutan digelar Kamis, (09/03/2023), dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang.
“Satu mengabulkan eksepsi tergugat 1 dan 2. Dua menyatakan Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar tidak berwenang mengadili perkara ini. Tiga menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara ini,” bunyi putusan yang dibacakan Hakim Ketua.
Para penggungat yang mengetahui hasil putusan tersebut, berencana melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Kami akan menempuh gugatan baru untuk melanjutkan ke PTUN Medan, karena kami yakin penu tindakan wali kota melanggar atau bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kuasa Penggugat, Daulat Sihombing.
Daulat menyebut putusan sela yang dikeluarkan PN Pematang Siatar ada sesuatu yang dilanggar dan rezim perdata.
"Putusan sela tadi menyatakan gugatan penggugat pengadilan negeri Kota Pematang Siantar tidak pernah mengadili gugatan yang diajukan oleh penggugat atau tidak dikenal kata banding. Itu merupakan keputusan yang final," jelasnya.
Daulat melanjutkan, pihaknya memahami putusan tersebut, karena pada dasarnya domain gugatan adalah hukum perdata.
"Jadi seharusnya pengadilan ini berhak mengadili perkara itu. Tetapi karena putusan hakim adalah itu, ya kita hormati keputusannya. Kalau misalnya kita melakukan upaya hukum selanjutnya tentu akan merujuk pada peraturan perundang-undangan sebagai mana pertimbangan-pertimbangan hakim tadi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga warga Kota Pematang Siantar menggugat wali kota dan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, terkait kenaikan NJOP 1000 persen.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Pematang Siantar dengan Nomor Perkara 128/Pdt.G/2022/PN Pms. Adapun penggugat pertama yakni dr Sarmedi Purba, penggugat kedua Pardomuan Nauli Simanjuntak dan penggugat ketiga Rapi Sihombing.
Editor: RW