PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengadilan Negeri Pematang Siantar menunda sebulan persidangan gugatan kepada Walikota Susanti Dewayani terkait kenaikan NJOP 1.000 persen karena tergugat absen.
Kuasa hukum penggugat, Daulat Sihombing mengatakan, penundaan satu bulan. Saat ini juga ada upaya mediasi yang akan dilakukan PN Pematang Siantar.
”Kita tunggu perkembangannya 30 hari ke depan,” kata Daulat di luar ruang Sidang Candika PN Pematang Siantar, Kamis, (12/01/2023).
Daulat menyayangkan Walikota tidak menghadiri agenda persidangan. Padahal pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk saling beradu bukti.
“Para kuasa hukum yang tergugat pun belum memenuhi syarat-syarat yang diinginkan hakim, seperti surat tugas yang hanya berlaku per hari yang dimiliki mereka,” tuturnya.
Sidang gugatan sempat molor hingga pukul 10.40 WIB dari jadwal sebelumnya pukul 10.00 WIB karena menunggu tergugat, yakni Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematang Siantar, Hamdani Lubis. Hingga waktu yang ditetapkan tergugat tidak kunjung datang, akhirnya sidang dibuka dan berlangsung singkat.
Hakim yang menyidangkan gugatan terkait kenaikan NJOP 1.000 persen Rinto Leoni Manullang selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota, ViVi Indrasusi Siregar serta Febriani.
Walikota Pematang Siantar digugat karena menaikan NJOP 1.000 persen berdasarkan Perwa No. 04/ 2021, Perwa Pematang Siantar Nomor 05/2021 dan Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 973/432/III/WK-THN 2022. Kenaikan tersebut membuat pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dibayar masyarakat tinggi, dan berdampak ke geliat ekonomi, serta investor yang semakin menurun.
Editor: -