parboaboa

Jadi Bandar Narkoba, 11 Polisi Sumut Terancam Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Sondang | Hukum | 08-10-2021

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra

PARBOABOA, Medan - Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengatakan, 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira di Kota Tanjungbalai yang diduga menjual barang bukti sabu kepada bandar narkoba akan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Masih ditahan mereka. Masih persidangan, nunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat," kata Panca, Kamis (7/10).

Menurut Panca, ke-11 polisi tersebut saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan. Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai.

"Khusus anggota kode etik dan peradilan umum," urai Panca.

Diketahui, Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dan 11 oknum polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tak hanya 11 oknum polisi, 3 orang sipil lainnya yang diduga bandar narkoba juga diserahkan ke Kejati Sumut.

Para tersangka yang dilimpahkan masing-masing dari satuan Polres Tanjungbalai yakni W, AS, JL, HTH dan R. Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni T, ART, LA, SN dan K. Lalu K polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai. Selanjutnya tiga orang sipil yakni HA, S dan H.

Kasus ini berawal pada 19 Mei 2021. Saat itu, penemuan sabu di sebuah kapal di perairan Sei Lunang, Kabupaten Asahan. Dalam perjalanan seusai penangkapan, ada 19 bungkus barang bukti sabu yang diduga digelapkan.

Polda Sumut kemudian menangkap seorang oknum Satpol Air Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi narkoba dengan warga di Batu Bara. Setelah diusut lebih lanjut, barang bukti narkoba itu ternyata bagian dari 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan saat penangkapan di Sei Lunang.

Hal tersebut mengungkap kalau sebenarnya ada 76 kg sabu yang tak bertuan yang ditemukan di kapal pada 19 Mei 2021. Sebelum penangkapan oknum Satpol Air di Batu Bara, barang bukti sabu yang dilaporkan ke Polres Tanjungbalai hanya 57 Kg.

Polda Sumut kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka, dengan 11 orang di antaranya merupakan oknum polisi.

Polisi juga menyita 10 kg sabu dari para tersangka. Polisi menduga ada 9 bungkus sabu yang sudah terjual.

Para tersangka kemudian diproses hukum. Sebanyak 14 tersangka itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada Kamis (30/9).

Kejaksaan Negeri TBA telah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Pada tahap II tersebut, diserahkan 14 orang tersangka dan 11 orang di antaranya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polairud dan Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Dedi Saragih.

Editor : -

Tag : #hukum    #narkoba    #polisi    #ptdh    #sidang    #pengadilan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU