parboaboa

18 Laporan dengan Nilai Rp281 T Jadi Prioritas Satgas TPPU

Maesa | Nasional | 09-06-2023

Satgas TPPU prioritaskan 18 laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal di Kemenkeu. (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memprioritaskan pemeriksaan 18 dari 300 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun, 18 laporan transaksi mencurigakan ini bernilai Rp281,6 triliun. Di mana, dapat diartikan bahwa 80% persetase dari pencucian uang sebesar Rp349 triliun.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPO, Sugeng Purnomo pada Kamis, 8 Juni 2023 di Jakarta, disebutkan jika 300 laporan ini tidak hanya didapatkan dari PPATK, tetapi juga dari laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Sugeng merinci, dari 18 laporan yang menjadi prioritas itu, 10 di antaranya diserahkan kepada instansi yang berada di Kemenkeu sekaligus anggota Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU untuk ditangani.

Seperti, sambungnya, 4 laporan di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), 3 laporan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta sisanya ditangani oleh Inspektorat Jenderal.

Sementara itu, untuk 8 laporan prioritas lainnya, akan diserahkan oleh PPATK kepada aparat penegak hukum sekaligus bagian dari Pokja 2 Satgas TPPU untuk ditangani.

Seperti, lanjut Sugeng, empat laporan ditangani oleh pihak kepolisian dan 4 sisanya akan menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, dari 4 laporan yang ditangani Kejagung, ada satu laporan yang dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum.

Tak hanya itu, terdapat satu laporan yang juga dihentikan karena terduga pelaku meninggal dunia. Sedangkan, untuk sisanya, masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Editor : Maesa

Tag : #transaksi janggal    #kemenkeu    #nasional    #ppatk    #djp    #tppu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU