parboaboa

229 Ribu Wajib Pajak Pematang Siantar Setor Pembayaran Hingga Rp1,3 Triliun

Halima | Daerah | 29-03-2023

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumut II, Vivi Rosvika. (Foto: PARBOABOA/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Kantor Wilayah Direktorat jendral Pajak (Kanwil DJP) Sumut II membukukan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1,3 triliun atau sekitar 17.9 persen di triwulan I 2023 dari target Rp7.5 triliun sepanjang tahun ini.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumut II, Vivi Rosvika mengatakan, realisasi penerimaan pajak tersebut tercatat mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Ada sebanyak 229.483 wajib pajak yang masuk sampai triwulan I pada 24 Maret 2023 dan jumlahnya sebesar Rp1,3 triliun," katanya kepada Parboaboa, Rabu (29/03/2023).

Vivi merinci, sumber penerimaan pajak berasal dari perdagangan besar maupun eceran, reparasi dan perawatan mobil dan motor, bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib dan beberapa jasa lainnya.

"Kanwil DJP Sumut II meliputi 29 kabupaten/kota yang berada di seluruh Sumatra Utara," katanya.

Vivi mengatakan, Kanwil DJP Sumut II mengapresiasi para wajib pajak yang telah berkomitmen melaksanakan kewajibannya.

"Dengan melaksanakan wajib pajak, maka akan memberikan kontribusi bagi pembiayaan pembangunan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik," pungkasnya

Editor : RW

Tag : #penerimaan pajak    #pematang siantar    #daerah    #djp sumut    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU