parboaboa

25 Ribu Pekerja Jadi Korban PHK Sepanjang 2022

Sondang | Ekonomi | 08-02-2023

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, lebih dari 25 ribu pekerja di Indonesia jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2022. (Foto: Freepik)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, lebih dari 25 ribu pekerja di Indonesia jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan jumlah itu berasal dari berbagai daerah dan sektor industri.

 “Jumlah tenaga kerja ter-PHK sampai Desember 2022 sebanyak 25.114 orang,” kata Indah kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Indah merinci, jumlah pekerja yang di PHK paling banyak ada di wilayah Jawa Barat sebesar 4.629 orang. Lalu disusul oleh Jawa Timur dengan angka 3.574 orang.

Untuk kategori bidang pekerja yang paling banyak di PHK berasal dari aneka sektor industri dan industri dasar yang mencapai 5.805 orang di seluruh Indonesia. Sementara di sektor pertambangan ada sebanyak 5.192 orang.

Kemudian untuk yang paling sedikit terdampak PHK adalah pekerja di sektor pendidikan yang jumlahnya hanya 105 orang dari seluruh wilayah di Tanah Air.

Tak hanya itu, sepanjang tahun lalu juga banyak pekerja yang terpaksa dirumahkan. Berdasarkan data Kemnaker, terdapat 8.813 pekerja yang di rumahkan pada 2022.

Sementara untuk tahun ini belum ada perusahaan yang melaporkan sudah melakukan PHK ataupun akan melakukan PHK ke Kemnaker.

“Belum ada data (PHK tahun ini),” pungkas Putri.

Namun seperti yang kita ketahui, tren PHK tengah saat ini tengah menjamur di seluruh dunia. Terbaru, produsen perangkat keras asal Amerika Serikat Dell Inc melakukan PHK massal kepada 6.650 karyawannya. Angka ini sekitar 5 persen dari total pekerja di perusahaannya.

Kemudian aplikasi meeting online, Zoom berencana memberhentikan 1.300 orang pekerjanya atau 15 persen dari total pegawai. Bahkan, perusahaan tersebut juga akan memangkas gaji CEO hingga 98 persen.

Editor : Sondang

Tag : #PHK    #Kemnaker    #Ekonomi    #Pemutusan Hubungan Kerja   

BACA JUGA

BERITA TERBARU