PARBOABOA, Pematang Siantar - Sebanyak 27 dari 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar mengusulkan Wali Kota Susanti Dewayani diberhentikan dari jabatannya. Hal itu terekam dalam rapat Paripurna, Senin (20/03/2023).
Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Lingga menyatakan, dalam putusan hasil rapat Paripurna DPRD berpendapat bahwa Susanti Dewayani telah melakukan pelanggaran terhadap sembilan peraturan yang salah satunya Perundang-undangan No. 23/2014 tentang pemerintah daerah.
Dia menyebut, ada sembilan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak diindahkan Susanti Dewayani selaku Wali Kota Pematang Siantar.
"Oleh karena itulah, DPRD melakukan fungsinya untuk menegakkan aturan dan peraturan dalam menjalankan roda pemerintahan,” katanya setelah selesai rapat Paripurna.
Timbul mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti dalam diktum pertama yakni sembilan peraturan. DPRD Pematang Siantar dalam putusan rapat Paripurna akan mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar sesuai pasal 78 ayat 1 huruf c, ayat 2 huruf c Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
DPRD juga menyampaikan Mahkamah Agung (MA) RI yang memiliki kewajiban memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPRD Kota Pematang Siantar tersebut sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan,” pungkasnya.
Editor: RW