parboaboa

3 Instrumen Hukum Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Sondang | Nasional | 21-03-2023

Pemerintah Indonesia memiliki tiga instrumen hukum yang diterbitkan sebagai upaya untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu melalui proses Non-Yudisial. (Foto: Dok Amnesty Internasional)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Indonesia memiliki tiga instrumen hukum yang diterbitkan sebagai upaya untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu melalui proses Non-Yudisial.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, ketiga aturan tersebut yakni, pertama Keputusan Presiden (Kepres) no 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.

“Tp2 HAM itu ada tiga tugas yang diberikan oleh Presiden, pengungkapan, penyelesaian dan suatu pernyataan merekomendasikan supaya tidak terjadi lagi kedepan (pelanggaran HAM),” ujar Dhahana dalam podcast bicara HAM dengan tema ‘HAM Berat Masa Lalu: Pemulihan Bukan Penjegalan’, Selasa (21/3/2023).

Kedua, Kepres no 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Dan ketiga, Instruksi Presiden (Inpres) no 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Sampai saat ini, terdapat empat kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang telah melalui proses hukum, yaitu Peristiwa Tanjung Priok (1984), Peristiwa Timor-Timur (1999), Peristiwa Abepura (2000), dan Peristiwa Paniai (2014).

Tak hanya itu, terdapat juga 12 kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang baru saja diakui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.

Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, serta Peristiwa Penembakan Misters (Petrus) 1982-1985.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Editor : Sondang

Tag : #Pelanggaran HAM Berat    #Hak Asasi Manusia    #Nasional    #HAM    #Jokowi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU