parboaboa

31 Surat Aduan PPATK soal Transaksi Janggal Tak Bisa Ditindaklanjuti

Rini | Ekonomi | 11-03-2023

Kementerian Keuangan mengaku tidak bisa menindaklanjuti 31 dari 266 surat aduan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal di lembaga tersebut. (Foto: Dok Kemenkeu)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Keuangan mengaku tidak bisa menindaklanjuti 31 dari 266 surat aduan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal di lembaga tersebut. Hal ini dikarenakan pegawai yang terkait sudah pensiun, informasi tidak tersedia, atau bukan merupakan pegawai Kementerian Keuangan.

"31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai non Kemenkeu," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Sabtu (11/3/2023).

Namun, untuk 235 aduan lainnya, Awan memastikan Kemenkeu telah mengambil langkah yang sesuai sebagai tindak lanjut. Dia merinci, sebanyak 86 surat sudah ditindaklanjuti langsung oleh internal Kemenkeu dan saat ini tengah dalam proses pengumpulan bahan, serta keterangan dari pegawai yang bersangkutan. Kemudian, 16 surat telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, 126 aduan lainnya ditindaklanjuti melalui audit investigasi, yang menghasilkan 352 pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin dengan jumlah kasus sebanyak 126.

"Jumlah pegawai yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah 964 pegawai. Pegawai yang terbukti bersalah diberikan hukuman disiplin, dan kami juga melimpahkan mereka kepada penegak hukum," ujar Awan.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru-baru ini mengungkap adanya temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan sejak 2009-2023.

Transaksi tersebut menurut Mahfud bukan merupakan tindak pidana korupsi di Kementerian Keuangan, tapi pencucian uang.

Editor : Rini

Tag : #kemenkeu    #ppatk    #ekonomi    #transaksi janggal    #hukuman disiplin    #pegawai kemenkeu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU