parboaboa

352 Pegawai Kemenkeu akan Dihukum Imbas Kasus Transaksi Janggal

Sondang | Nasional | 11-03-2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi atau hukuman disiplin kepada 352 pegawainya terkait dengan transaksi janggal. (Foto: Dok Kemenkeu)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi atau hukuman disiplin kepada 352 pegawainya terkait dengan transaksi janggal.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 266 surat laporan terkait dengan transaksi mencurigakan selama periode 2007 hingga 2023, terdiri dari 185 laporan yang diminta oleh Inspektur Jenderal dan 81 laporan yang diajukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari jumlah tersebut, terdapat 964 pegawai yang masuk dalam daftar terindikasi melakukan transaksi janggal.

"Untuk pegawai yang terbukti bersalah sudah dilakukan hukuman disiplin bahkan ada yang kami limpahkan ke penegak hukum," ujarnya, Sabtu (11/3/2023).

Lebih lanjut, Awan mengatakan bahwa terdapat empat tindak lanjut yang dilakukan Kemenkeu menanggapi surat-surat yang masuk.

Pertama, 85 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Kedua, dari 126 surat, ditindaklanjuti dengan audit investigasi dan menghasilkan rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai.

Sementara itu, 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai yang bersangkutan sudah pensiun atau bukan pegawai di lingkungan Kemenkeu. Sedangkan enam belas surat telah dilimpahkan dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Jadi, kami sudah tindak lanjuti informasi dari PPATK tersebut," pungkas Awan.

Editor : Sondang

Tag : #transaksi janggal    #kemenkeu    #nasional    #ppatk   

BACA JUGA

BERITA TERBARU