PARBOABOA, Makassar - Kasus penemuan 7 mayat bayi di dalam kotak makan di sebuah kamar kos di Kota Makassar, dipastikan adalah tindakan aborsi ilegal yang dilakukan pasangan belum menikah sejak tahun 2012 lalu.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi akhirnya menangkap perempuan berinisial NM di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merupakan ibu dari bayi-bayi tersebut. Sedangkan kekasihnya ditangkap di wilayah Kalimantan.
Pasangan ini diduga nekat melakukan aborsi, karena takut ketahuan hamil di luar nikah oleh kedua pihak keluarganya pada tahun 2012 lalu.
Setelah melakukan aborsi untuk pertama kalinya, keduanya kembali berhubungan badan, hingga pelaku wanita kembali hamil dan tindakan aborsi ini terus terulang hingga tahun 2022.
Aborsi dilakukan di tempat yang berbeda-beda dan hanya dilakukan berdua, sehingga tindakan ilegal yang mereka lakukan bertahun-tahun tak ketahuan. Setiap pindah, boks tempat bayi itu juga selalu dibawa.
"Pengakuan dari tersangka, dia minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin. Dari keterangan tersangka juga, dia melakukan aborsi dari tahun 2012 sampai sekarang. Tempat aborsinya pun berpindah-pindah dan saat melakukannya dibantu dengan pasangannya," kata Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Budi Haryanto.
Sementara itu, ketujuh mayat bayi tersebut telah dimakamkan oleh aparat kepolisian, TNI, dan pemerintah kecamatan, serta warga di pemakaman umum, Kelurahan Daya, Kecamatan Bringkanaya, Kota Makassar, Rabu malam (08/06).
Sedangkan kedua pelaku masih dalam perjalanan ke Makassar usai ditangkap di lokasi yang berbeda.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat yang tinggal di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan temuan mayat bayi di dalam kotak makan yang dibungkus di dalam kardus, di sebuah kamar kor.
Temuan ini didapati pemilik kos di dalam sebuah kamar, yang sudah lama ditinggal penghuninya. Sehingga temuan ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Editor: -