parboaboa

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Laporan Ahmad Sahroni

Rini | Hiburan | 28-06-2022

Adam Deni divonis 4 tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Ahmad Sahroni (dok Wilda Nufus/ detikcom)

PARBOABOA, Jakarta - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dan rekannya, Ni Made Dwita diputuskan bersalah dalam kasus akses ilegal dokumen pembelian sepeda milik Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), majelis hakim menyatakan Adam Deni dan Ni Made terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena mengunggah dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing empat tahun kepada kedua tersangka. Kemudian keduanya juga harus membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakut Rudi Kindarto, Selasa (28/6).

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Adam Deni dan Ni Made dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Awal Kasus

Adapun kasus ini berawal ketika Adam Deni mengunggah sebuah dokumen pembelian sepeda melalui Instastorynya pada 26 Januari lalu. Dokumen tersebut milik Ahmad Sahroni yang membeli sepeda mewah seharga ratusan juta dari rekannya Ni Made.

Dalam unggahannya, Adam Deni mengaku akan mengirimkan dokumen tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sahroni.

Namun saat mengunggah dokumen tersebut, Adam Deni lupa mengaburkan atau menutup nama Sahroni. Sehingga Sahroni merasa keberatan dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Editor : -

Tag : #adam deni    #ahmad sahroni    #hukum    #sidang vonis    #ilegal akses    #uu ite    #kasus adam deni   

BACA JUGA

BERITA TERBARU