parboaboa

Adegan Rekonstruksi Pembunuhan, Brigadir J Tersungkur dengan Posisi Tertelungkup di Samping Tangga

Wulan | Hukum | 30-08-2022

Penampakan saat Bharada E dan Bripka RR saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (Foto: Tangkapan layar)

PARBOABOA, Jakarta – Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memperagakan adegan penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berdasarkan siaran YouTube Polri Tv, Selasa (30/8/2022), rekonstruksi penembakan terjadi di ruang tengah rumah dinas Ferdy Sambo.

Terlihat posisi Ferdy sambo saat itu berhadapan dengan Brigadir J dengan jarak sekitar dua meter. Dalam posisi yang sama, Bharada E maju dari sisi kiri Ferdy Sambo sembari menodongkan pistol ke arah Brigadir J. Pada adegan ini, Brigadir J sudah mengangkat kedua tangannya.

Kemudian, saat Bharada E maju, Brigadir J pun mundur hingga dirinya berada di dekat tangga. Kedua tangan Brigadir J saat itu masih dalam posisi terangkat, namun Bharada E terus maju hingga akhirnya melepaskan tembakan ke arah Brigadir J.

Brigadir J pun langsung tersungkur dengan posisi tertelungkup di samping tangga.

Setelah itu, Ferdy Sambo jalan mendekati tubuh Brigadir J, namun belum diketahui apa yang dilakukan Ferdy Sambo, termasuk dugaan dirinya ikut menembak Brigadir J. Tak lama Ferdy Sambo bangkit lalu menembakkan pistolnya dari jarak dekat ke arah tembok di tangga. Hal tersebut diduga dilakukannya untuk memanipulasi TKP penembakan agar seolah terjadi insiden saling tembak sebagaimana cerita saat awal kasus diungkap.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka saat ini sudah ditahan, sementara Putri Candrawathi masih menunggu hasil pemeriksaan.

Berdasarkan perannya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Putri Candrawathi terbukti berada di lantai 3 saat Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.

Para saksi dan barang bukti yang ada juga menunjukkan bahwa Putri merupakan sosok yang mengajak Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Brigadir J menuju rumah dinas di Duren Tiga, yang menjadi lokasi penembakan.

Selain itu, Agus juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi menjadi salah satu orang yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi di Magelang.

Sementara peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J. Peran Bripka RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Editor : -

Tag : #brigadir j    #penembakan polisi    #hukum    #rekonstruksi pembunuhan brigadir j    #ferdy sambo    #putri candrawathi    #bharada e   

BACA JUGA

BERITA TERBARU