parboaboa

Anak-Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK

Sondang | Hukum | 10-01-2022

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep (Twitter @kaesangp)

PARBOABOA, Jakarta – Kedua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis 98, Ubedillah Badrun.

Ubedillah menduga, Gibran dan Kaesang telah melakukan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedillah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/1).

Ubedillah menyebut, laporan ini berawal dari tahun 2015 ketika sebuah perusahaan besar bernama PT SM telah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup hingga Rp 7,9 triliun.

Namun pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar. Kebetulan saat itu, kedua putra Jokowi ini membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedillah.

Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas terlibat dengan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM. Hal ini terbukti dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” jelas Ubedillah.

Hal tersebut membuat Ubedillah bertanya-tanya, tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan bisa mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis jika dia bukan anak presiden.

Dalam laporan tersebut, Ubedillah juga membawa sejumlah bukti yang menampilkan data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedillah.

Ia pun menuntut KPK untuk segera menyelidiki kasus tersebut agar dapat selesai dengan cepat. Bila dibutuhkan, Presiden Jokowi dapat dipanggil untuk menjelaskan masalah ini.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tukasnya.

Editor : -

Tag : #gibran rakabuming    #kaesang pangarep    #kkn    #tppu    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU