parboaboa

Anggaran Sebesar Rp25,7 Triliun Akan Dialokasikan Pemerintah untuk Gaji PPPK Tahun 2023

Anna Aritonang | Nasional | 22-09-2022

Ilustrasi PPPK. Anggaran Sebesar Rp25,7 Triliun Dialokasikan Pemerintah untuk Gaji PPPK pada 2023 (Foto: Jawa Pos/Dite Surendra)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan anggaran untuk penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp25,74 triliun pada tahun 2023. Adapun dana itu akan dialokasikan ke dalam dana alokasi umum (DAU).

"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (21/09/2022).

Penentuan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK pada tahun 2022 dan 2023.

"Dengan kebijakan DAU 2023, target output yang diharapkan yakni pengangkatan 1,34 juta formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK teknis," ucapnya.

Selain mencakup penggajian PPPK, DAU juga mencakup alokasi anggaran untuk pendanaan kelurahan sebesar Rp1,66 triliun. Lalu untuk penggunaan di sektor pendidikan sebesar Rp40 triliun, sektor kesehatan Rp25,84 triliun, serta sektor pekerjaan umum sebesar Rp15,91 triliun.

Secara rinci, untuk klaster provinsi terdiri atas Sumatera Rp1,47 triliun, Jawa-Bali Rp1,05 triliun, Kalimantan-Sulawesi Rp1,46 triliun, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp486 miliar sehingga totalnya mencapai Rp4,48 triliun.

Kemudian untuk klaster kabupaten atau kota terdiri atas Sumatera sebesar Rp5,47 triliun, Jawa-Bali Rp8,45 triliun, Kalimantan-Sulawesi Rp4,55 triliun, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp2,77 triliun.

Astera memastikan, pihaknya akan terus melanjutkan dukungan kebijakan untuk penggajian PPPK melalui alokasi DAU. Harapannya, pemerintah semakin baik dalam mengelola PPPK yang ada di daerah dengan adanya jaminan yang dimasukkan di dalam Undang-undang APBN.

"Selama ini walaupun ini sudah kita earmarked karena ini biasanya hanya dengan surat, ini kelihatannya banyak daerah yang kurang punya confidence. Jadi di sini kami dorong untuk daerah bisa punya confidence sehingga nanti pelaksanaannya bisa lebih baik," jelasnya.

Editor : -

Tag : #pppk    #kemenkeu    #nasional    #gaji pppk    #anggaran 2023    #apbn    #rapbn 2023    #dau   

BACA JUGA

BERITA TERBARU