parboaboa

Bawa ke Ranah Hukum, Anies Baswedan dan Tito Karnavian Digugat ke PTUN

Sondang | Hukum | 25-10-2021

Bawa ke Ranah Hukum, Anies Baswedan dan Tito Karnavian Digugat ke PTUN

PARBOABOA, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh sekelompok warga yang diwakili Ferry Polly pada Kamis (14/10).

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Gugatan itu juga menyeret Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Dalam gugatan, ada lima poin yang didaftarkan Ferry Polly, salah satunya meminta tergugat untuk mencabut aturan soal PPKM di Jakarta. Ferry juga meminta pengadilan untuk membebankan perkara kepada ketiga pejabat itu.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi gugatan yang tercatat dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (24/10).

5 poin gugatan kepada Anies Baswedan, Tito Karnavian dan Ganip Warsito:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;

3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:

- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);

- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);

- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

4. Memerintahkan para tergugat untuk mencabut:

- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);

- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);

- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair, atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya

Penggugat juga memohon pembatalan tiga aturan tentang PPKM. Aturan pertama yang digugat adalah Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Aturan kedua yang digugat adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Selain itu, penggugat juga memohon pembatalan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penggugat juga memohon kepada PTUN agar Anies, Tito, dan Ganip mencabut tiga aturan tersebut. Ia juga meminta pengadilan membebankan biaya perkara ke tiga pejabat itu.

"Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair: Atau apabila pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip dari gugatan di SIPP PTUN Jakarta.

Editor : -

Tag : #hukum    #anies baswedan    #tito karnavian    #ppkm    #ptun   

BACA JUGA

BERITA TERBARU