parboaboa

Anies Segera Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok

Michael Siburian | Nasional | 26-08-2022

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: MPI)

PARBOABOA, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Ia menyebut, saat ini pencabutan Pergub era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini ia sampaikan ketika meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8).

“Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu aja dari kementerian,” Kata Anies kepada awak media.

Menurut Anies, untuk mencabut pergub soal penggusuran itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terlebih dahulu.

“Kalau sekarang Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi, Pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan,” lanjut Anies.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi balai kota Jakrta, Kamis (4/8) pagi. Mereka menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menagih janji Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016.

“Kami Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran yang terdiri dari warga Jakarta Khususnya warga Jakarta korban penggusuran dan berpotensi menjadi korban penggusuran bersama jaringan masyarakat sipil lainnya sera mahasiswa juga terlibat.” Kata perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi.

Editor : -

Tag : #anies    #pergub    #nasional    #gubernur    #dki jakarta    #peraturan gubernur    #koalisi rakyat menolak penggusuran   

BACA JUGA

BERITA TERBARU