parboaboa

Aset Senilai Rp 40 Miliar Milik Lukas Enembe Disita KPK

Maesa | Nasional | 14-04-2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam siaran pers terkait penangkapan Lukas Enembe di Jayapura, Papua pada (10/01/2023) dan kemudian membawa tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua itu ke Jakarta guna melakukan pemeiksan kesehatan di RS Pusat Angakatam Darat Gatot Subroto. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Aset milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe berupa hotel serta tanahnya senilai Rp40 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 April 2023.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Betul. Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar," kata Ali Fikri dalam pernyataannya kepada wartawan, Jumat (14/04/2023).

Adapun luas tanah yang disita adalah 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel bertempat di Jayapura, Papua.

Ali menjelaskan bahwa penyitaan aset Lukas ini merupakan bentuk pengembangan kasus korupsi yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut.

"Dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/04/2023).

KPK menduga jika Lukas Enembe melakukan TPPU dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Pasalnya, berdasarkan temuan dari lembaga antirasuah, yang bersangkutan disinyalir menginvestasikan uang tersebut untuk sejumlah kegiatan usaha.

Selain Lukas Enembe, KPK turut menetapkan pemberi suap Gubernur nonaktif Papua itu, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka TPPU.

Penetapan Rijatono Lakka sebagai tersangka ini dalam rangka optimalisasi pengembalian aset hasil korupsi usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan bahwa yang bersangkutan terkait dengan TPPU.

"Untuk optimalisasi asset recovery hasil korupsi, tim penyidik KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," tutur Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/04/2023).  

Editor : Maesa

Tag : #kpk    #lukas enembe    #nasional    #hotel    #tanah    #suap    #gratifikasi    #tppu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU