parboaboa

Terlibat Korupsi, ASN di Padangsidimpuan Divonis 1 Tahun Penjara

Dimas | Daerah | 05-11-2022

Pengadilan Negeri Medan tetapkan vonis kepada ASN Padangsidimpuan yang terlibat korupsi dana BOK (Foto: Posts)

PARBOABOA, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan Vonis pidana 1 tahun penjara kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Defi Afriyanti, lantaran terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Selain pidana penjara, PN Medan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski begitu, vonis yang dijatuhkan oleh hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irvano Rangkuti yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selam 5 tahun.

Namun terkait putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Untuk diketahui, terdakwa sebelumnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama rekannya berinisial DA (39) dengan barang bukti uang tunai Rp38 juta yang diletakkan di sebuah meja saat duduk di sebuah warung.

Terdakwa merupakan staf pengelola dana BOK Puskesmas di kelurahan Wek I, sekitar Rp138,35 juta. Dana tersebut berasal dari  semester I Rp84,98 juta dan semester II (Rp53,36 juta).  Uang tersebut bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) nonfisik Tahun Anggaran (TA) 2019.

Atas sepengetahuan Kepala Puskesmas yang lama, terdakwa membagikan kepada pegawai dan staf Puskesmas Wek I dengan melakukan pemotongan sebesar 41 persen dari jumlah yang seharusnya diterima pegawai dan staf puskesmas.

Editor : -

Tag : #padangsidimpuan    #korupsi    #daerah    #pn medan    #dana bok    #hukuman    #asn    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU