rini | Hukum | 30-08-2021
PARBOABOA, Jambi - Dua warga Jambi berinisial RH (48) dan AP (28) yang merupakan ayah dan anak ditangkap polisi lantaran kompak menjadi pengedar narkoba pada Jumat (20/8/2021).
Kedua pelaku menggunakan kendaraan Kawasaki KLX yan
dimodifikasi seperti kendaraan dinas polisi dalam bertransaksi. Hal ini
bertujuan untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Jadi, kedua tersangka ini menjalani aksinya dengan
menggunakan motor yang di modifikasi layaknya motor milik dinas Polri milik
dari Satuan Sabhara untuk mengelabui petugas dan mempermudah transaksinya
dengan pembeli," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Jambi AKBP Zulkarnain
Harahap, Senin (30/8/2021).
Selain itu kedua pelaku juga menggunakan senjata api.
"Kalau senpi itu selalu dibawa oleh tersangka dengan
cara mengelabui atau sekadar menakut-nakuti. Terkadang senpi ini juga digunakan
untuk menyelamati diri jika apabila terjadi penangkapan," ujar Zulkarnain.
RH diketahui juga menyiapkan tempat atau base camp bagi
konsumen. Sedangkan AP berperan sebagai perantara jual beli dengan konsumen,
dan menyiapkan perlengkapan mengkonsumsi sabu di base camp.
Selain kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan
barang bukti berupa 1 paket berisikan narkotika jenis sabu, 1 timbangan
digital, 1 unit senjata api rakitan model revolver, enam butit amunisi senpi
rakitan model paku tembak, serta 2 unit HP.
“Pelaku ditangkap setelah ada informasi keduanya menjual
narkoba dan menyiapkan tempat untuk menggunakan sabu. Mereka memakai aplikasi
dana untuk proses pembayaran,” ungkap Zulkarnain Harahap.
Kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) dan
atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
terancam minimal 5 tahun penjara.