parboaboa

Bahayanya Pinjaman Online Ilegal

rini | Ekonomi | 14-07-2021

jangan asal pilih platform pinjaman online

Pinjaman online saat ini marak beredar di masyarakat.  Dengan embel-embel pengurusan yang mudah, tanpa agunan, dan pencairan yang cepat. Membuat banyak masyarakat yang tergiur untuk meminjam uang. Namun, harap berhati-hati ada banyak pinjaman online yang mungkin merugikan nasabahnya. 

Sebelum melakukan peminjaman kamu harus pastikan platform pinjaman kamu jelas dan sudah mendapat ijin dari OJK. Layanan pinjaman online yang terpercaya pasti sudah mendapa izin dan mendapat pengawasan OJK. 

Jangan menambil pinjaman dari pinjaman online abal-abal yang tidak punya situs atau aplikasi resmi. Kamu juga harus memastikan bunga dan biaya-biaya yang harus dibayarkan dengan rinci. Jangan samapi menjadi masalah setelah pinjaman berjalan. 

Perusahaan pinjaman online yang legal biasanya punya layanan custmer service yang mudah dihubungi. Jika terdapat kesalahan atau kejanggalan pinjaman, kamu dapat dengan mudah menghubungi cs untuk mendapat jawaban atau solusi. 

Keterlambatan pembayaan mungkin dikenakan denda. Pinjaman online yang legal akan mengenakan denda yang wajar atas keterlambatan pembayaran. Berbeda dengan pinjaman online ilegal yang akan membuat tagihanmu membengkak. 

Berikan akses smartphone kamu sesuai anjuran OJK. Fitur yang boleh diakses hanyalah lokasi, microphone dan kamera saja. Sedangan aplikasi pinjaman online ilega akan meminta akses foto dan video, serta akses nomor kontak. Hal ini sebaiknya dihindari karena data kamu akan dipakai untuk meneror dan mengintimidasi kalau terlambat membayar. 

Satuan tugas Waspada Investasi (SwI) kembali menutup 172 pinjaman online yang beredar. 

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ungkap Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Rabu (14/7).

Bahwa upaya tersebut akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

Masyarakat yang menemukan atau terjerat kasus pinjaman online dapat langsung mengirimkan pengaduan melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


Editor : -

Tag : #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU