Sudah Sita Rp 307 M, Bareskrim Polri Endus Aliran Dana DNA Pro ke Virgin Island

Tersangka DNA Pro (dok CNBC Indonesia)

PARBOABOA, Jakarta - Penyelidikan kasus penipuan melalui robot trading DNA Pro masih berlanjut. Bareskrim Polri yang menangani kasus ini, terus mengejar hasil kejahatan yang disembunyikan para pelaku.

Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat (28/5), Bareskrim mengungkap sejumlah fakta mengenai kelanjutan kasus ini.

1. Daftar Tersangka

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus penipuan robot trading ini. 11 diantaranya telah berhasil ditangkap, sementara 3 lainnya masih buron.

Adapun daftar tersangka yang sudah ditangkap yaitu: Direktur Utama (Dirut) DNA Pro, Daniel Abe. Widi Kusuma, Robi Setiadi, Dedi Kuniadi, Yosua, Frengki Yulianto. Kemudian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asan.

Kemudian 3 tersangka yang masih DPO yaitu: Daniel Zii, Ferawati alias Fei, Devin alias Devinata Gunawan.

2. Permintaan Maaf Bos DNA Pro

Dalam konferensi pers, Daniel Abe pemilik DNA Pro dihadirkan di gedung Bareskrim Polri.

Daniel pun meminta maaf dan mengaku akan bertanggung jawab atas penipuan robot trading DNA Pro yang dilakukannya.

Menurutnya, DNA Pro awalnya didirikan dengan tujuan yang baik, untuk membantu masyarakat dalam berinvestasi.

DNA Pro pun berkembang dengan pesat hingga mempunyai ribuan member. Sayangnya, perkembangan ini justru membawa DNA Pro menjadi ladang penipuan dengan menerapkan skema ponzi.

"Awalnya, aplikasi DNA itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami, maka terjadilah skema piramida itu. Jadi memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi," jelas dia.

3. Jumlah Korban

Tak main-main, kejahatan DNA Pro ini telah menyebabkan ribuan investor nelangsa. Menurut Bareskrim, sudah ada 3.621 orang korban yang membuat laporan dengan total kerugian mencapai Rp 551.725.456.972 miliar.

4. Hasil Sitaan DNA Pro

Setelah kasus DNA Pro ini mencuat ke publik, Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan.

Selain menangkapi tersangka, penyidik juga langsung menyita aset para tersangka.

Menurut data terbaru, Bareskrim telah mengantongi sitaan senilai Rp 307.525.057.172. Sitaan uang mencapai Rp 112.525.057.172 yang didapat dari 64 rekening yang telah dibekukan penyidik.

Kemudian aset dan barang senilai Rp 195.000.000.000, emas 20 kilogram, 10 unit rumah, 1 unit Hotel di Jakarta Pusat, 2 unit Apartemen dan 14 unit Mobil yakni merek Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio," ujar Whisnu.

5. Aliran Dana ke Virgin Island

Jika dibandingkan antara perkiraaan kerugian korban dengan total aset yang telah disita, masih ada selisih kurang lebih Rp 204 miliar lagi.

Dari hasil tracing aset yang dilakukan Bareskrim Polri diduga aset DNA Pro ini dikirimkan ke Kepulauan Virgin (Virgin Islands), Inggris.

Namun aliran dana ini masih dugaan dan akan dipastikan ke depannya.

Sayangnya, Virgin Island adalah salah satu negara surga pajak yang menjaga kerahasiaan keuangan tingkat tinggi. Sehingga cukup sulit untuk mengakses aliran dana DNA Pro ke wilayah tersebut.

6. Hasil Sitaan Dikembalikan Kepada Korban

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya secepatnya menuntaskan perkara penipuan investasi robot trading aplikasi DNA Pro dan menelusuri seluruh aset para tersangka untuk dikembalikan kepada masyarakat (korban).

Itu dia sejumlah fakta terbaru mengenai DNA Pro ini.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS