Batasan Aurat Laki-laki Dalam Islam

Ilustrasi Aurat Pada Laki-laki (Foto : Pesantren.ID)

PARBOABOA - Seperti yang kita ketahui, dalam islam aurat merupakan salah satu syarat wajib untuk menunaikan ibadah, sudah tahu belum aurat itu apa?

Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam Fikih Berhias menjelaskan bahwa pengertian aurat secara bahasa adalah setiap yang dirasa buruk jika ditampakkan. Aurat berasal dari kata al-awar yang artinya cacat, buruk, setiap yang ditutup oleh manusia dan didorong oleh malu.

Sedangkan menurut syariat, aurat dapat dikatakan sebagai bagian tubuh manusia yang harus ditutup dan haram hukumnya untuk membuka, melihat atau menyentuh. Ia merupakan syarat atau fardhu dalam sahnya sholat.

Para ulama berbendapat bahwa menutup aurat wajib hukumnya, sesuai dengan akal dan syaria. Sebagaimana dijelaskan dalam  surat An Nur ayat 30, Allah berfirman:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ - ٣٠

Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An Nur: 30)

Banyak orang yang berpendapat bahwa aurat hanya diperuntukkan bagi kaum wanita, namun hal tersebut ternyata tidak benar adanya.

Semua umat Muslim diwajibkan untuk menutup aurat, baik kaum wanita maupun pria. Lantas, bagaimana sih batasan aurat laki-laki? Sudah tahu belum? Dari pada bingung yuk langsung simak saja penjeasan berikut ini.

Batasan Aurat Laki-laki

Menurut sebuah hadits, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW sangat melarang umatnya untuk telanjang. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al Miswar bin Makhramah, ia berkata: aku datang memikul batu berat, saat itu aku mengenakan pakaian yang tiba-tiba kainku melorot, padahal aku membawa batu, aku tidak sanggup meletakannya sehingga sampai ke tujuan.

Rasulullah SAW bersabda:

"Betulkanlah pakaianmu, dan ambillah dan jangan kalian berjalan dalam keadaan telanjang." (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Nah, berdasarkan hadits diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa ada batasan aurat yang boleh diperlihatkan.

Merujuk pada hadits riwayat Ahmad, aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut, sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW:

فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

Artinya: "Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat." (HR. Ahmad)

Adapun, menurut pendapat imam mazhab sebagaimana terdapat dalam Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid 1, aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain adalah sebagai berikut:

  • Mazhab Hanafi: antara pusar dan lutut. Anggota yang boleh dilihat juga boleh untuk disentuh.
  • Mazhab Hambali dan Syafii: pusar dan lutut laki-laki bukanlah aurat. Adapun yang termasuk aurat adalah bagian tubuh di antara keduanya.
  • Mazhab Maliki: pendapat yang masyhur mengatakan bahwa aurat sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Oleh karena itu, paha termasuk aurat yang tidak boleh dilihat.
Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS