Bawa Ganja di Bus Sepadan, Pria Asal Mesir Jadi Pesakitan di PN Simalungun

Mohamed Emad Elsayed Kotb Ismail, warga negara Mesir saat diamankan petugas kantor Imigrasi kelas II Pematangsiantar.

PARBOABOA, Simalungun – Seorang warga negara Mesir, Mohamed Emad Elsayed Kotb Ismail (26), menjadi pesakitan alias terdakwa dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, pada Selasa (14/9/21).

Dalam persidangan pedana yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut, pria Mesir itu didakwa melakukan pelangran terhadap Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Barry Sugiarto Sihombing.

Elsayed menjadi terdakwa setelah kedapatan memiliki narkotika saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pos penyekatan Operasi Ketupat 2021 di daerah Nagori Perlanaan, Simalungun pada 6 Mei 2021 lalu.

Petuga penyekatan sat itu melakukan pemeriksaan pada penumpang bus Sepadan, yang slaah satunya adalah Terdakwa. Saat itu Elsayed tidak dapat menunjukkan identitasnya sehingga petugas membawa terdakwa ke kantor imigrasi Kelas IIA Pematangsiantar untuk diperiksa identitas dan barang bawaannya.

Petugas Imigrasi kemudian menemukan 31 bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dan kertas papir di dalam tas koper yang dibawanya.

Oleh petugas Imigrasi, Mohamed Emad Elsayed Kotb Ismail kemudian diserahan ke petugas kepolisian untuk diproses sesuai hukum terkait kepemilikan ganja yang masuk kedalam narkotika golongan I dan jelas dilarang di Indonesia.

Sementara itu pengacara terdakwa, Dahyar Harahap mengatakan, kliennya saat ini baru menjalani sidang perdana.

“Baru satu kali sidang Bang, dan baru hari ini disidang,” kata Dahyar singkat saat dihubungi, Selasa (14/9/21).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS