parboaboa

Bawaslu: Jangan Ada Kampanye Identitas

Andre | Politik | 02-03-2023

Tenaga Ahli Divisi Hukum dan Penyelesaian Masalah Bawaslu, Abdullah ketika ditemui di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (02/03/2023). (PARBOABOA/Andre S)

PARBOABOA, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat regulasi yang mengatur tentang politik identitas.

Tenaga Ahli Divisi Hukum dan Penyelesaian Masalah Bawaslu, Abdullah mengatakan, definisi hingga sanksi politik identitas akan diatur dalam revisi PKPU Nomor 22 dan 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Nanti kita tunggu saja itu. Nanti di dalam itu ada bagaimana (penjelasan) konsep definisi politik identitas, isu SARA. Itu nanti disahkan, kita tunggu saja,” ucapnya kepada wartawan di Media Center Bawaslu RI, Kamis (02/03/2023).

Abdullah menuturkan politik identitas pada umumnya didengungkan ketika masa kampanye tiba.

“Saat kampanye nanti banyak bermunculan,” kata dia.

Abdulah menekankan, politik identitas tidak diperkenankan dalam kampanye dan akan dikenakan sanksi pidana terhadap pelaku politik identitas sebagaimana yang nantinya tertuang dalam revisian PKPU nomor 22 dan 33.

Lebih lanjut, kata dia, Bawaslu juga melakukan tindakan pencegahan terkait politik identitas dalam kampanye politik seperti sosialisasi dan imbauan.

“Bawaslu tentu mencegah dengan melakukan sosialisasi bagaimana kampanye yang sesuai dengan ketentuan peraturan perindang-undangan,” pungkasnya. 

Editor : Betty Herlina

Tag : #kampanye identitas    #bawaslu    #politik   

BACA JUGA

BERITA TERBARU