PARBOABOA, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyoroti kampanye politik yang mulai marak di media sosial menjelang pemilihan umum 2024.
Hal ini tentunya akan menjadi persoalan, karena belum ada regulasi yang mengatur kampanye di media sosial.
Pasalnya kampanye di media sosial terus mengalami perkembangan dan kemungkinan akan dipakai dalam pemilu 2024.
Seperti disampaikan Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Bachtiar Baetal.
“Regulasi yang mengatur sosial media itu sangat kecil, bahkan hampir tidak ada,” kata Bachtiar.
Ia tidak menapik, skema berkampanye di media sosial tampaknya lebih efektif jika berkaca pada pemilu sebelumnya.
“Nah, ini yang harus diantisipasi oleh Bawaslu,” imbuhnya.
Saat ini, Bawaslu, kata Bachtiar, masih melakukan kajian terkait regulasi yang mengatur bentuk kampa tersebut.
Sementara itu, Pengamat Pemilu dan Direktur Lembaga Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby mengatakan, semua platform media sosial masif akan digunakan pelaku politik untuk berkampanye, terutama TikTok.
“Ke depan, semua calon nantinya akan berkampanye melalui TikTok. Dan TikTok tidak diatur di PKPU sehingga penggunanya akan banyak nantinya,” kata Alwan.
Ia juga mengingatkan, kepada seluruh calon untuk menghindari kampanye yang bernarasi sara ataupun identitas.
“Hari ini, (mari-red) kita kembalikan substansi kampanye kita ke arah edukatif, jangan kemudian membodohi rakyat dengan kampanye yang sifatnya naratif,” ujarnya.
Untuk diketahui, ada 17 partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024.
Mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye akan dilakukan selama 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Tahapan kampanye telah diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, dalam pasal tersebut terdapat perubahan terkait dimulainya masa kampanye setelah ditetapkan daftar calon tetap.
Editor: Betty Herlina