parboaboa

Bawaslu Minta KPU Buat Aturan Terkait Kampanye di Media Sosial

Juni | Politik | 20-09-2022

Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja (Foto: Detik.com)

PARBOABOA, Jakarta – Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye di media sosial.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan,hal itu dilakukan untuk membatasi ruang gerak di media sosial sehingga tidak ada saling serang secara pribadi ataupun keyakinan agama.

"Seharusnya ada batasan. Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak media sosial untuk dijadikan ajang untuk menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain-lain. Kita sudah menghadapi era 2024 melewati COVID-19 kok tidak masih bisa bersaudara kembali. Itu masa-masa sulit kan. Bikin PKPU tentang kampanye di media sosial," kata Rahmat Bagja di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, kampanye di media sosial sejatinya tidak dilarang, namun harus diatur agar tidak melampaui batas.

"Kampanye di media sosial pasti pengaturannya, kita harus melihat baik buruknya masalah penyerangan terhadap orang lain. Di media sosial boleh tidak kampanye? Boleh, tapi batasannya itu apa, kapan. Kan media sosial ini tidak seperti kampanye di media elektronik. Kalau kampanye di iklan, televisi kan ada waktu 21 hari, kalau di media sosial kan boleh sampai kapan saja," jelasnya.

Terkait pengawasan kampanye di media sosial, kata Rahmad, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menurunkan (takedown) unggahan akun di media sosial jika menyerang pribadi calong legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) pada Pemilu 2024.

"Takedown kemudian. Kalau menyerang keyakinan seseorang, dia kemudian menyerang pribadi seseorang calon anggota legislatif, calon-calon presiden," katanya.

Rahmat menegaskankan, pihaknya juga akan merekomendasikan agar memblokir akun yang menyerang keyakinan capres ataupun caleg. Ia mengaku tidak takut meskipun akun tersebut telah memiliki pengikut puluhan juta.

"Iya (akun di-block) jangan takut. Mau followers 25 juta kalau kemudian menyerang orang lain, apakah anda punya followers 25 juta menyerang keyakinan seseorang, begitu," tegasnya.

Editor : -

Tag : #pemilu 2024    #bawaslu    #politik    #KPU    #kampanye    #media sosial    #PKPU   

BACA JUGA

BERITA TERBARU