parboaboa

Bawaslu: Jika Pilkada 2024 Dimajukan, Beban Penyelenggara Bertumpuk

Juni | Politik | 29-08-2022

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja (Foto: Antara/Rivan Awal)

PARBOABOA – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dimajukan menjadi September 2024 ditanggapi oleh ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.

Bagja mengatakan bahwa usulan itu sah-sah saja dilakukan, namun harus diperhitungkan juga terhadap beban kerja dari penyelenggara itu sendiri.

"(Jika September) Beban penyelenggara maka akan semakin bertumpuk," katanya.

Ia menjelaskan, jika waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2024 tidak seperti yang diatur dalam Pasal 201 UU 10/ 2016 tentang Pilkada, yakni November 2024, maka tahapan awal Pilkada akan terbentur dengan tahapan akhir Pemilu Serentak 2024.

"Irisan tahapan kemungkinan sangat ketat, sehingga banyak kesulitan, apalagi sampai September," papar Bagja.

Bagja juga mengatakan, salah satu tahapan yang terpengaruh adalah pencalonan. Tiga bulan sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024 sudah harus dilakukan. Jika dihitung tiga bulan sebelumnya, maka pencalonan akan dilakukan pada Mei 2024.

"Mungkin sekitar bulan Mei masih sengketa (Pemilu) dari MK. Belum ada PSU lagi, nanti sudah kampanye, pencalonan. Sengketa pencalonan kepala daerah itu banyak," ujarnya.

Kendati demikian, Bagja akan mengkaji lebih lanjut jika isu ini benar-benar akan dibahas oleh penyelenggara Pemilu bersama DPR dan Pemerintah.

"Kami menunggu hasil nanti saja antara Komisi II pemerintah dan KPU," pungkasnya.

Editor : -

Tag : #pemilu 2024    #KPU    #politik    #bawaslu    #pilkada serentak    #Rahmad Bagja   

BACA JUGA

BERITA TERBARU