parboaboa

Belum Ada Pengganti, KPK Berharap Presiden Segera Usulkan Nama Pengganti Lili Pintauli ke DPR

Ester | Hukum | 16-09-2022

Komisi III DPR masih menunggu nama pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diserahkan Presiden Jokowi. (Foto: CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap jika Presiden Joko Widodo segera mencari nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"KPK hanya berharap bahwa pengusulan siapapun yang dicalonkan oleh Presiden untuk dipilih oleh DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta.

Ghufron mengatakan, pengusulan nama calon pengganti Wakil Ketua KPK tersebut merupakan wewenang presiden.

"Oleh karena itu, yang perlu kami sampaikan, itu bukan ranah KPK, KPK berharap pengusulan siapapun yang dicalonkan presiden untuk dipilih DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," sebutnya.

Ghufron juga mengungkapkan bahwa kinerja dari lembaga sedikit terganggu mengingat satu kursi kepemimpinan KPK masih kosong karena Lili telah mengundurkan diri para 11 Juli 2022.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada di ayat 1 menyebutkan “"Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI."

Dalam ayat 2 juga disebutkan “"Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29" dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan."

Sebelumnya, Lli Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga telah menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton kejuaraan balap MootGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia juga diketahui pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40% selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa penyalahgunaan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribinya, dimana ia juga berhubungan langsung dengan pihak perkara yang sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjugbalai M Syahrial.

Presiden Jokowi pun akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wail Ketua yang merangkap sebagai anggota/pimpinan KPK.

Lewat Kepres tersebut, Majelis Sidang Kode Etik memutuskan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, Lili Pintauli dinyatakan gugur karena bukan lagi insan KPK yang berada dalam kewenangan Dewas KPK untuk diperiksa dan diadili.

Editor : -

Tag : #lili pintauli    #kpk    #hukum    #presiden    #jokowi    #dewan pengawas    #bumn    #gratifikasi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU