parboaboa

Berantam Disawah, Oppung Holong Dipenjara 5 Bulan

maraden | Daerah | 16-07-2021

Opung Holong saat Persidangan Virtual Di PN Siantar

Pematangsiantar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Siantar menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada terdakwa Sarmianna Saragih Alias Oppung Holong.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Derman Nababan SH dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar secara virtual, Kamis (15/7/2021).

Sebelumnya Jaksa Heri Santoso SH sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 bulan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Ompung Holong dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 (1) KUHP, karena terbukti melakukan penganiayaan kepada korban Ervina Hutagaol.

Kasus itu bermula pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Nauli Sianjur, Kecamatan Siantar Marimbun.

Penganiayaan itu dilakukan terdakwa kepada korban Ervina Hutagaol yang sore itu sedang bekerja mencangkul tanah sawah.

Oppung Holong yang pada saat itu berjalan di pematang sawah yang sedang dikerjakan Ervina. Korban menegur terdakwa dengan mengatakan "Jangan kau lewat dari pematang sawahku ini. Terdakwa malah menjawab "Jalan umum ini. Gak bisa kau larang aku."

Ervina kembali menjelaskan dan berujar, "Bentengnya sawahku ini, cari jalanmu" katanya kepada Oppung Holong. Tak terima, Oppong Holong emosi dan mendorong Evina ke parit kecil yang ada di sekitar sawah dengan kedua tangannya.

Ervina jatuh ke parit lalu Opung Holong  memutar jari kelingking tangan kiri korban dan menarik rambut serta kepala saksi korban dimasukkan ke parit sehingga kepala saksi korban masuk ke dalam air.

Terdakwa menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh ke parit lalu memijat perut korban. Bahkan terdakwa menjerumuskan wajah korban ke parit sehingga korban mengalami luka.

Korban berusaha minta tolong hingga terdakwa melepaskannya. Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kepada suaminya dan melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi.

Editor : -

Tag : #   

BACA JUGA

BERITA TERBARU