maraden | Daerah | 16-07-2021
Pematangsiantar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Siantar menjatuhkan vonis 5
bulan penjara kepada terdakwa Sarmianna Saragih Alias Oppung Holong.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Derman Nababan SH dalam
persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar secara virtual, Kamis
(15/7/2021).
Sebelumnya Jaksa Heri Santoso SH sebelumnya menuntut pidana penjara
selama 8 bulan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Ompung Holong dinyatakan
bersalah melanggar pasal 351 (1) KUHP, karena terbukti melakukan penganiayaan
kepada korban Ervina Hutagaol.
Kasus itu bermula pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul
18.30 Wib di Jalan Nauli Sianjur, Kecamatan Siantar Marimbun.
Penganiayaan itu dilakukan terdakwa kepada korban Ervina
Hutagaol yang sore itu sedang bekerja mencangkul tanah sawah.
Oppung Holong yang pada saat itu berjalan di pematang sawah
yang sedang dikerjakan Ervina. Korban menegur terdakwa dengan mengatakan
"Jangan kau lewat dari pematang sawahku ini. Terdakwa malah menjawab
"Jalan umum ini. Gak bisa kau larang aku."
Ervina kembali menjelaskan dan berujar, "Bentengnya
sawahku ini, cari jalanmu" katanya kepada Oppung Holong. Tak terima,
Oppong Holong emosi dan mendorong Evina ke parit kecil yang ada di sekitar
sawah dengan kedua tangannya.
Ervina jatuh ke parit lalu Opung Holong memutar jari kelingking tangan kiri korban
dan menarik rambut serta kepala saksi korban dimasukkan ke parit sehingga
kepala saksi korban masuk ke dalam air.
Terdakwa menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh ke
parit lalu memijat perut korban. Bahkan terdakwa menjerumuskan wajah korban ke
parit sehingga korban mengalami luka.
Korban berusaha minta tolong hingga terdakwa melepaskannya.
Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kepada suaminya dan melaporkan
perbuatan terdakwa ke polisi.
Editor : -
Tag : #