parboaboa

Berawal dari Facebook, Seorang Wanita Dibunuh Kekasihnya

Sarah | Daerah | 07-02-2022

Ilustrasi mayat - Ist/Okezone

PARBOABOA, Deli Serdang - Kasus pembunuhan terhadap Imelda (20) yang ditemukan tewas di areal persawahan Kabupaten Deli Serdang akhirnya terungkap.

Korban merupakan warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu yang dibunuh oleh kekasihnya sendiri.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji menyebut bahwa pelaku berinisial MSB (16) yang tak lain adalah pacar korban yang masih dibawah umur. Pelaku merupakan siswa salah satu SMA di Kabupaten Deli Serdang. Keduanya berkenalan di media sosial dan baru sebulan berpacaran.

“(Kenalnya) dari Facebook. Mereka ini sebenarnya udah pacaran kurang lebih satu bulan,” ungkap Irsan, Senin (7/2/2022).

Awalnya pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan menjemputnya di dekat rumah korban di Kecamatan Pantai Labu pada Rabu (2/2/2022) lalu.

“Yang bersangkutan menjemput korban pada pukul 17.00 WIB di dekat rumahnya untuk dibawa jalan-jalan. Selama perjalanan terjadi cek-cok antara korban dengan pelaku,’’ ujar Irsan.

Hal itu dipicu oleh rasa cemburu yang dialami pelaku. Ia menduga pacarnya selingkuh dengan pria lain.

"Jadi motif pelaku ini cemburu karena saat mereka jalan-jalan dengan sepeda motor korban sibuk dengan handponenya. Pelaku menuduh korban ini telah berselingkuh. Mereka ini statusnya memang pacaran," sebutnya.

Meski sepanjang jalan mereka cekcok keduanya sempat melakukan hubungan badan di areal persawahan.

“Sesaat setelah terjadi hubungan badan, setelah memakai pakaian lengkap, karena lokasi dekat persawahan. Tiba-tiba pelaku mendorong korban sehingga korban terjatuh ke dalam ke kubangan air,” katanya.

Setelah itu, pelaku pun ikut masuk ke dalam air dan kemudian menenggelamkan korban.

"Sempat korban mencakar pelaku dan menggigitnya. Lima menit menenggelamkan korban dan dipastikan sudah tidak bernyawa pelaku pergi dari lokasi. Setelah kejadian seperti biasa besoknya dia masih pergi ke sekolah," lanjutnya.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang petani yang hendak memanen sawah pada Kamis (3/2/2022) sekira pukul 07.30 WIB.

Polisi kemudian menyelidiki kasus penemuan mayat tersebut dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (6/2/2022) kemarin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kita juga dari Polresta Deli Serdang, karena ini masih anak di bawah umur, usianya baru 16 tahun kita tetap melakukan koordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan) agar penerapan dan penanganannya pas,” tutupnya.

Editor : -

Tag : #pembunuhan    #polres deli serdang    #facebook    #berita sumut    #berita medan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU