PARBOABOA, Jakarta - Bendahara Umum DPP Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan bahwa pihaknya berencana akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G. Plate jika diberikan izin oleh Ketua Umum, Surya Paloh.
Pernyataan ini Ahmad Sahroni sampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Mei 2023.
“Kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu kita akan bantu, tapi tunggu arahan ketum,” kata Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu.
Dalam kesempatan yang sama, Bendahara Umum DPP Partai NasDem juga menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan Johnny G. Plate mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kita ikuti proses hukum. Siapa pun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum,” ucapnya.
Ia mengaku bahwa penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Johnny G. Plate baru diketahui saat tengah berada di kantor Parlemen.
"Baru tahu tadi di dalam,” ujarnya.
Diberitakan hari ini bahwa Menkominfo, Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu, 17 Mei 2023.
Dari bukti yang telah dimiliki oleh Kejagung, korupsi proyek menara BTS ini telah merugikan negara sebanyak Rp8 triliun.
Sebelum Sekjen Partai NasDem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan 5 orang tersangka yang juga terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Adapun kelimanya adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Editor: Maesa