parboaboa

Berjualan di Trotoar, Bisa Didenda Miliaran Rupiah dan Hukuman Penjara

Mhd. Ansori | Daerah | 12-01-2023

Pedagang kaki lima masih menjadi penguasa trotoar di Pematang Siantar. Mereka menggelar jualannya di jalur tidak seharusnya dan banyak ditemui di Jalan Kartini, di Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Sesuai Undang-undang kegiatan tersebut terancam hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah. (Foto: Parboaboa/Muhammad Anshori)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pedagang kaki lima masih menjadi penguasa trotoar di Pematang Siantar. Mereka menggelar jualannya di jalur tidak seharusnya dan banyak ditemui di Jalan Kartini, di Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Sesuai Undang-undang kegiatan tersebut terancam hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah.

Peneliti Lembaga Survei Indonesia Sumatra Utara, Elfenda Ananda sangat menyayangkan trotoar di salah fungsikan untuk berdagang. Trotoar yang diperuntukan untuk kenyamanan/keselamatan pejalan kaki jadi terancam, karena harus mengalah mengambil badan jalan yang dilalui oleh kendaraan umum. 

"Padahal, apa yang dilakukan pejalan kaki menggunakan badan jalan untuk berjalan kaki ini sangat berbahaya bagi keselamatan pejalan kaki. Bisa saja tersambar kendaraan yang melaju di jalan raya sehingga menimbulkan kecelakaan,” jelasnya, Kamis (12/01/2023).

Elfanda mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 9/1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan dan ketertiban, serta pasal 7 ayat (21) disebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan, menyimpan dan meletakkan barang barang jualan atau barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima atau tanah lapang umum.

"Sesuai pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34/2006 tentang jalan yang berbunyi trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki," katanya.

Elfenda menambahkan, selain mengganggu kenyamanan dan keselamatan, mengalih fungsikan trotoar menjadi tempat berdagang kaki lima juga mengganggu estetika tata ruang Kota Pematang Siantar dan mengakibatkan kesemrawutan.

“Kota menjadi tidak punya keteraturan di mana mau berjalan kaki dan  mau usaha. Kalau terus dibiarkan lama akan mengalami kesulitan dalam melakukan penertibannya,"’ tambahnya.

Elfenda merinci sanksi pidana yang akan didapat jika berjualan di trotoar pidana kurungan penjara hingga denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. Hal itu sesuai dengan Undang-undang No. 38/2004 tentang jalan, serta pasal 275 ayat (1),  pasal 28 ayat (2). Lalu pasal 63 ayat (1) , pasal 63 ayat (1), pasal 12 ayat (2), pasal 63 ayat (3) dan pasal 12 ayat (3). 

“Untuk mengatasi banyaknya pedagang kaki lima menggunakan trotoar sebagai tempat berdagang kiranya Pemko Siantar harus menertibkan dengan cara persuasif, sehingga tidak merugikan pedagang kaki lima. Jangan sampai berujung bentrokan dengan masyarakat. Sebaiknya dicarikan jalan keluar untuk mengatasi persoalan ekonomi dan mendekatkan atau memudahkan masyarakat mengakses kebutuhan dagangan kaki lima,” katanya.

Elfenda memberi solusi, Pemko Pematang Siantar harus menata trotoar sesuai dengan fungsinya, agar persoalan terkait ancaman keselamatan yang mengintai pejalan kaki terhindarkan. 

"Parkir kendaraan juga diatur, yang sering memicu kemacetan kota. Jika tertata, aktivitas warga kota lebih efesien dan efektif dalam berlalu lintas serta pejalan kaki menjadi nyaman dan aman,” jelasnya.
 

Editor : -

Tag : #pematang siantar    #pedagang kaki lima    #daerah    #denda    #peraturan daerah    #pemko pematang siantar    #satpol pp   

BACA JUGA

BERITA TERBARU