parboaboa

Berkas Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Akhirnya Sampai ke Meja MA

Halima | Daerah | 31-03-2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar telah menyerahkan Surat Keterangan (SK) pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota Pematang Siantar ke Mahkamah Agung. Jumat (31/03/2023). (Foto : Dok. DPRD Pematang Siantar).

PARBOABOA, Pematang Siantar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar, akhirnya menyerahkan berkas pemakzulan Wali Kota (Wako) Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/03/2023). 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga mengatakan, berkas tersebut sudah diterima pihak MA dan menunggu jadwal uji pendapat. 

"Hari ini, ada tiga pimpinan DPRD yang mengajukan uji pendapat Surat Keputusan DPRD Nomor 5 ke MA," katanya kepada Parboaboa, Jumat (31/03/2023).

Timbul juga mengatakan, uji pendapat yang dimohonkan merupakan bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Pematang Siantar.

"Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezoliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan" jelasnya.

Timbul pun berharap, masyarakat Kota Pematang Siantar, ikut mendoakan apa yang telah diperjuangkan DPRD.

"Mohon doa masyarakat Pematang Siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Pematang Siantar sempat menunda penyerahan berkas pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan), Eka Hendra mengatakan, sudah ada 10 anggota dewan di Jakarta dalam rangka penyerahan berkas pemakzulan wali kota ke Mahkamah Agung (MA), namun ditunda diserahkan.

“Yang berangkat ke Jakarta ada 10 orang anggota dewan, yang berangkat pada Minggu 26 Maret 2023,” katanya kepada Parboaboa, Rabu (29/03/2023).

Eka sendiri mengaku tidak mengetahui apapun terkait penundaan penyerahan berkas pemakzulan ke MA.

“Kita tunggu saja apapun hasil dari penyerahan berkas pansus ke MA,” pungkasnya.

Editor : Ibrahim Arsyad

Tag : #dprd    #pematang siantar    #daerah    #pelantikan    #pemakzulan    #wali kota    #susanti dewayani    #pansus    #hak angket    #mahkamah agung   

BACA JUGA

BERITA TERBARU