PARBOABOA, Pematang Siantar – Dear bunda, ada kabar baik dari pemerintah Indonesia. Biaya persalinan yang kerap membuat orang tua pusing tujuh keliling, kini telah ada regulasi yang bisa meringankan beban bunda.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), baru saja menerbitkan peraturan yang ditujukan khusus ibu hamil. Biaya bersalin akan digratiskan dan dibebankan kepada negara.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Inpres tersebut diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022, jadi secara otomatis kedudukan peraturannya sudah berlaku. Tak hanya tentang gratis biaya bersalin, dalam peraturan tersebut juga disinggung pelayanan kesehatan gratis selama masa nifas.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut.
Adapun Inpres tersebut berisi tentang:
1. Menteri Kesehatan akan mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.
2. Direksi BPJS Kesehatan akan melaksanakan Program Jaminan Kesehatan dan memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal tapi belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
3. Menteri dalam negeri (Mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.
Dalam hal ini, Mendagri akan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kategori sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
4. Menteri sosial (Mensos) untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala
"Dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Inpres tersebut.
Inpres Nomor 5 Tahun 2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.