PARBOABOA, Madina – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan ladang ganja seluas 4 hektare siap panen di kawasan perbukitan Desa Hutabungun, Kecamatan Penyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (20/08/2022).
Kegiatan operasi dan pemusnahan barang haram tersebut merupakan rangkaian acara spesial untuk memeriahkan hari kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022.
Kasatgas Pemusnahan Ladang Ganja BNN, Kombes Pol Guntur Arya Tejo mengatakan, ladang ganja tersebut berada di tiga lokasi yang berdekatan, yaitu di Tor Sihite, Desa Hutan Bangun, Penyabungan Timur, Madina.
"Sebelumnya ladang ganja seluas 4 Hektar ada tiga titik berada pada 1.440 MDPL, 1.029 dan 1.033 MDPL ditemukan tim BNN dari hasil pelaksanaan kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan juga penyelidikan pada tanggal 08 sampai 16 Agustus 2022," jelas Guntur, Minggu (21/08/2022).
Pemusnahan tanaman ganja itu melibatkan 149 personel gabungan. Dengan waktu tempuh menuju lokasi sekitar 5 jam berjalan kaki.
BNN bekerja sama BNNK Mandailing Natal, TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Kehutanan, dan Dinas Pertanian setempat, melakukan penyisiran selama 3 hari di kawasan hutan perbukitan Tor Sihite.
Dari 4 hektare itu, terdapat 8 ribu batang tanaman ganja yang memiliki berat sekitar 4 ton.
"Hasilnya tim gabungan berhasil membabat 8.000 batang ganja dengan berat 4 ton," katanya
Diketahui, Madina menjadi salah satu wilayah pengembang Grand Design Alternative Development BNN.
"Melalui program Alternative Development Life Skill, BNN memberikan pelatihan bagi masyarakat yang bertani ganja agar beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya. Dalam hal ini, tanaman kopi yang menjadi ciri khas Mandailing Natal diharapkan menjadi komoditas utama para petani," ucap Guntur.
Pemusnahan ladang ganja ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Editor: -