Medan. Gedung Mal Centre Point disegel oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Jumat (9/7).
Penyegelan mall tersbesar di Medan itu dilakukan Pemerintah
Kota (Pemkot) Medan lantaran mal tersebut menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB)
selama 10 tahun terakhir dengan nilai Rp 56 miliar.
"Hari ini kami Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meminta
hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak sebesar Rp 56 miliar," ujar
Bobby Nasution usai menyegel pintu masuk Mal Center Point, di Medan, Sumatera
Utara, Jumat (9/7).
Hal ini karena mal yang berdiri di belakang Stasiun Kereta
Api Medan itu tidak memiliki izin dan menunggak pajak.
Diketahui kalau Centre Point tidak membayar pajak lebih dari
10 tahun. Nilai tunggakan pajak plus denda mencapai Rp 56.154.668.479.
"Sebesar Rp 56 miliar tunggakan PBB yang belum
dibayarkan. Itu sudah kami hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar, ya, kami buka
saja. Jangan nanti kami dibilang kongkalikong atau komunikasi di luar,"
ujar Bobby menegaskan.
Sebelumnya pihak Pemko Medan dan pihak ihak pemangku
kepentingan lain telah mengadakan rapat padda 7 juli lalu. Rpat yang dihadiri
pihak-pihak terkait diantaranya KPK, Kejari, PT.KAI, dan pihak pengelola mall
Centre Point PT.ACK
Dalam rapat itu PT ACK diharuskan membayar kewajibannya Rp
56 miliar. Tetapi hingga batas waktu dijanjikan, Pemkot Medan tidak menerima
pembayaran tersebut . Maka pihak Pemko memutuskan untuk melakukan penyegelan.
“Selama disegel, Mal Centre Point tidak boleh ada aktivitas," ucap Wali Kota
Bobby Nasution menegaskan.