Bobby Nasution Segel Mall Centre Point Karena Nunggak Pajak 56 Milyar

Walikota Medan, Bobby Nasution Menempelkan Stiker Penyegalan Di Mall Centre Point Medan

Medan. Gedung Mal Centre Point disegel oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Jumat (9/7).

Penyegelan mall tersbesar di Medan itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan lantaran mal tersebut menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama 10 tahun terakhir dengan nilai Rp 56 miliar.

"Hari ini kami Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak sebesar Rp 56 miliar," ujar Bobby Nasution usai menyegel pintu masuk Mal Center Point, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/7).

Hal ini karena mal yang berdiri di belakang Stasiun Kereta Api Medan itu tidak memiliki izin dan menunggak pajak.

Diketahui kalau Centre Point tidak membayar pajak lebih dari 10 tahun. Nilai tunggakan pajak plus denda mencapai Rp 56.154.668.479.

"Sebesar Rp 56 miliar tunggakan PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kami hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar, ya, kami buka saja. Jangan nanti kami dibilang kongkalikong atau komunikasi di luar," ujar Bobby menegaskan.

Sebelumnya pihak Pemko Medan dan pihak ihak pemangku kepentingan lain telah mengadakan rapat padda 7 juli lalu. Rpat yang dihadiri pihak-pihak terkait diantaranya KPK, Kejari, PT.KAI, dan pihak pengelola mall Centre Point  PT.ACK

Dalam rapat itu PT ACK diharuskan membayar kewajibannya Rp 56 miliar. Tetapi hingga batas waktu dijanjikan, Pemkot Medan tidak menerima pembayaran tersebut . Maka pihak Pemko memutuskan untuk melakukan penyegelan. “Selama disegel, Mal Centre Point tidak boleh ada aktivitas," ucap Wali Kota Bobby Nasution menegaskan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS