parboaboa

Bos Grabtoko Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Penipuan, Begini Kronologinya

Sondang | Hukum | 27-09-2021

ilustrasi

PARBOABOA, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bos Grabtoko, Yudha Manggala Putra 4 tahun penjara serta denda Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Yudha Manggala Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik' dalam dakwaan pertama.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan saksi-saksi korban, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Keadaan yang meringankan terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum dan terdakwa masih muda.

Atas perbuatannya terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kasus ini berawal ketika terdakwa Yudha Manggala dan Salman Khan (DPO) serta sejumlah karyawannya membuat perusahaan PT Grab Toko Indonesia dengan membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik pada sekitar akhir tahun 2020.

Barang elektronik tersebut dijual dengan berbagai jenis dan merk hingga diskon sampai dengan 50 persen jika langsung dibayar lunas. Adapun barang-barang yang dijual diantaranya Hp, power bank, blender, rice cooker, kabel data dari berbagai merk, air pod, ear buds dll.

Hal ini tentu mengundang minat banyak orang yang untuk  berbelanja. Semua korban telah mengirim uang sebagaimana yang tercantum dalam website Grabtoko. Namun, barang yang dipesan tidak kunjung dikirimkan.

Korban pun curiga dengan Yudha yang tidak bisa dihubungi lagi. Website Grabtoko tidak aktif lagi dan bahkan kantor Grabtoko pun sudah kosong sehingga tidak ada lagi barang-barang tersebut.

Modus terdakwa adalah diskon sampai maksimal 50 persen dengan sistim pelunasan terlebih dulu, lalu barang dikirim 4 hingga 6 hari kerja. Setelah itu untuk meyakinkan para saksi untuk membeli dan berbelanja di PT Grab Toko.

Sejumlah korban sempat ditipu ketika menghubungi Grabtoko, pihak Grabtoko sempat menjanjikan barang akan dikirim hingga akhirnya tidak dijawab terdakwa. Dalam dakwaan tersebut tercatat sekitar 11 korban merasa ditipu dan dirugikan kurang lebih senilai Rp 195.723.400 (juta).

Editor : -

Tag : #Hukum    #penipuan    #grabtoko   

BACA JUGA

BERITA TERBARU