PARBOABOA,
Depasar – Seorang ayah di Klungkung, Bali, TY (41), ditangkap
polisi karena telah mencabuli anak angkatnya sendiri hingga hamil.
Dalam konfrensi pers yang digelar oleh Polres Klungkung, terungkap
fakta jika TY melakukan aksi bejatnya itu dengan dalih untuk membuktikan kepada
istrinya bahwa dirinya tidak mandul, dimana dirinya belum meiliki anak dari
istrinya., pada Kamis 2 Agustus 2021.
TY (41) hanya bisa menunduk saat ditemui, TY tidak mau
banyak bicara saat Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana memintainya
keterangan. Ia hanya berkata, aksinya bejatnya itu sudah dilakukannya beberapa
kali.
"Tiga kali pak (mencabuli anak angkatnya),"
ungkap TY dengan suara yang sangat pelan
Pria yang sehari-hari mencari nafkah dengan mengumpulkan
barang rongsokan itu, tega mencabuli anak angkatnya, ANP yang masih dibawah
umur. Akibat aksi itu, korban ANP yang masih berusia 12 tahun kini hamil.
"Pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban," kata
Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana dalam jumpa pers, Kamis (2/9/2021).
Terungkapnya kasus ini berawal saat ibu kandung korban
sebagai pelapor yang merasa curiga melihat perubahan bentuk tubuh anaknya. Korban
yang duduk di kelas 6 SD itu akhirnya menceritakan semua kejadian setelah
didesak ibunya.
TY kemudian ditangkap pada 13 Agustus 2021 di Jalan Kargo
Denpasar, setelah ibu kandung korban melapor ke polisi.
TY mengaku kepada polisi, menyetubuhi korban di rumahnya sejak
Januari 2021. Selama ini, pelaku tidur bersama istri dan korban dalam satu
kamar.
"Kepada Polisi, pelaku mengakui korban merupakan
keponakannya. Pelaku selama menikah tidak mempunyai anak sehingga mengangkat korban
menjadi anaknya," ucapnya.