parboaboa

Kedua Kalinya, Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Jadi Tersangka KPK

Wulan | Hukum | 14-06-2022

Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (dok:harianterbit.com)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Banjarnegara, Budi Sarwono, sebagai tersangka. Hal ini merupakan pengembangan mengenai kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

"Saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (13/6/2022).

"Yaitu dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi," sambungnya.

Ali menyebut, proses pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih berjalan. Pihaknya masih terus mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Pada hari ini, Selasa (14/6/2022), KPK akan memeriksa anggota DPR Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani.

"Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Kejati Jawa Tengah di Semarang," ucap Ali.

Dengan demikian, KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan kasus ini. Kpk juga meminta agar masyarakat melapor jika mempunyai informasi atau data-data terkait perkara ini.

"Apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian (TPPU). Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

KPK juga telah lebih dulu menetapkan Budhi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi.

Dalam kasus tersebut, Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Budhi juga diduga memerintahkan Kedy untuk membuat adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin mengambil proyek infrastruktur di Banjarnegara.

Selain itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Diantaranya dengan membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR.

Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur tersebut yakni, PT Bumi Redjo. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.

Editor : -

Tag : #kpk    #bupati banjarnegara    #hukum    #budi sarwono    #suap    #ali fikri    #tppu    #pemkab banjarnegara    #budi sarwono jadi tersangka   

BACA JUGA

BERITA TERBARU