Buruh Bangunan Setubuhi Lalu Bunuh Siswi SMP di Lampung Selatan

Tersangka pembunuhan dan perkosaan saat dihadirkan dalam konprensi pers di Mapolres Lampung Selatan.

PARBOABOA, Lampung – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad remaja wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di dalam rumah kosong di Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, jasad korban pertama kali ditemukan seorang warga yang mencium bau tidak sedap dari lantai dua rumah kosong tersebut.

"Ketika dicek, tubuh korban sudah dikerubuti belatung,” kata Edwin dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/12/2021).

Korban berinisial PA (15) yang masih duduk di bangku SMP ditemukan dalam keadaan hampir membusuk dan dipenuhi belatung di bangunan kosong di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, pada Minggu (5/12/2021) lalu.

Penyelidikan penemuan jasad siswi pelajar SMP ini melibatkan petugas gabungan Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, dan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.

Dari penelusuran kepolisian, diketahui korban dibunuh oleh seorang pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan berinisial MT alias DN, usia 33 tahun.

Tersangka tersebut ditangkap pada Senin (13/12/2021) sekitar pukul 2.00 WIB dini hari oleh tim gabungan. Tersangka harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat hendak diamankan.

Dari penyidikan diketahui pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/11/2021) tengah malam, sedangkan jasad korban baru ditemukan pada 5 Desember 2021.

Dari pengkuan tersangka, modus pembunuhan itu dilakukan tersangka MT dengan membawa korban ke rumah kosong yang menjadi TKP. Di rumah kosong tersebut, korban disetubuhi beberapa kali baru dibunuh.

Oleh tersangka, kepala korban dibenturkan ke lantai hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, tersangka pergi melarikan diri.

AKBP Edwin mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku dibayar Rp 500.000 oleh seorang berinisial S untuk membunuh korban.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan, masih menyidik terkait korelasi antara pelaku dengan S dan juga dengan korban. Sebab, menurut dia, antara keterangan tersangka MF dengan fakta di lapangan kita belum menemukan kecocokan, baik itu bukti maupun keterangan yang mendukung.

“S ini belum menjadi tersangka, masih saksi. Tapi kami tetap menyelidikinya, dan masuk dalam BAP tersangka MF,” kata Edwin.

Atas perbuatannya, tersangka MT kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS