PARBOABOA, Pematangsiantar - Pinjaman online sebenarnya dapat menjadi solusi keuangan untuk mendapat pinjaman dengan syarat yang lebih mudah ketimbang melakukan pinjaman ke Bank.
Namun, pastikan aplikasi pinjaman online yang dipilih mempunyai ijin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar tindakan-tindakan seperti peneroran tidak terjadi.
OJK hanya mengijinkan pinjaman online untuk mengakses kamera, mikropon dan lokasi HP peminjam. Jika aplikasi pinjol meminta akes kontak dan galeri peminjam, maka dipastikan pinjol tersebut adalah ilegal.
Beberapa tips dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal dilansir dari laman OJK antara lain:
1. Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut.
2. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Cara yang dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di konsumen@ojk.go.id.
3. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
4. Jika masyarakat menemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id.
5. Pengajuan juga dapat dilakukan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id. Selain itu masyarakat juga dapat mengadukan konten ke Kominfo melalui aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id atau menghubungi 08119224545.
Editor: -