parboaboa

Curi Kucing, Aldiansyah Terancam Hukuman 7 Tahun

maraden | Daerah | 07-07-2021

Saksi korban, Willy Wijaya memberikan keterangan dalam kasus pencurian kucing di PN Medan, Selasa (6/7)

Medan. M Aldiansyah (21) warga Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, diadili di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/7) sore. Ia didakwa melakukan pencurian kucing jenis himalaya milik Willy Wijaya.

Terdakwa pernah mengambil kucing korban, lalu menjualnya. Setelah mengetahui kejadian itu, korban sempat menebus kucingnya. Namun terdakwa kembali mencuri kucing tersebut, terdakwa mengambil kucing korban sebanyak tiga ekor.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, kejadian bermula pada Senin 4 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, Willy Wijaya menyadari bahwa kucing miliknya telah hilang. Lalu, korban mendapat informasi bahwa terdakwa M Aldiansyah telah mengambil kucing miliknya.

“Kejadian pencurian itu dilakukan jam 5 subuh pak hakim. Terdakwa masuk melalui tembok belakang” katanya. Keterangan korban dibenarkan oleh saksi Muhammad Yunus selaku satpam komplek.

Ketika ditanya, terdakwa juga membenarkan bahwa dirinya telah mencuri kucing itu dengan memanjat dan melompat tembok komplek. “Kucingnya sempat dijual seharga Rp200 ribu per ekor pak hakim,” ucap terdakwa.

"Saat itu, terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil kucing milik korban dan sudah menjualnya di Jalan Denai," ujar JPU.

Kemudian, terdakwa bersama korban menebus kembali kucing tersebut seharga Rp250.000 di. Tetapi, pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 05.00 WIB, kucing milik korban kembali hilang.

“Pada Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, saksi Muhammad Sujarwo dan Berman Panjaitan mengetahui perbuatan terdakwa yang telah mengambil kucing milik korban. Lalu, terdakwa diamankan oleh kedua saksi,” lanjut Ramboo.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) atau Pasal 363 ayat (1) KUHPidana," ujar Ramboo. Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Usai pembacaan dakwaan, persidangan  yang dipimpin Hakim Ketua, Denny Lumbantobing dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi korban Willy Wijaya mengatakan bahwa dirinya kehilangan tiga ekor kucing jenis himalaya. Harga satu ekor kucing tersebut sebesar Rp3,5 juta. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.500.000.

Editor : -

Tag : #hukum    #metropolitan    #hiburan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU