parboaboa

Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara karena Kasus Prostitusi Anak

Martha | Hiburan | 09-12-2021

Artis cantik Cynthiara Alona (kerudung hitam) menangis usai mendengar putusan hakim yang memvonisnya 10 bulan penjara terkait kasus prostitusi anak.Foto/MPI/Nandha Aprilianti

PARBOABOA, Jakarta – Terdakwa atas kasus Prostitusi Anak aktris Cynthiara Alona ini divonis oleh Majelis Hakim10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanggerang.

Cynthiara ternyata menpunyai dua kasus yang pertama melakukan tindak pidana pebuatan cabul kepada orang lain. Dan kedua dakwaan tentang prostitusi anak.

Untuk dakwaan tentang tindak pidana perbuatan cabul kepada orang lain dia dinyatan bersalah. Namun untuk dakwaan tentang prostitusi anak Majelis Hakim menilai tidak terbukti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan," kata Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Cynthiara Alona melakukan persidangan secara firtual dan dia hanya bisa menangis saat hakim membacakan bahwa dia divonis 10 bulan hukuman penjara. Cynthira juga meminta keadilan karna dia merasa tidak terlibat dalam dua dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.

“Saya butuh keadilan”, kata Cynthiara dengan menangis sesegukan.

Setelah selesai pembacaan vonis, Majelis Hakim pun bertanya pada Alona apakah anda akan mengajukan banding atau menerimanya. Hakim berikan waktu untuk mengajukan banding selama satu minggu.

Sebagai informasi, Cynthiara Alona ditangkap polisi karena kasus hotel miliknya di kawasan Kreo yang dianggap sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah Cynthiara Alona.

Oleh karena itu, majelis hakim memutus Cynthiara melanggar Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

 Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang.

Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.

Cynthiara didakwa Pasal 88 juncto Pasal 88 juncto pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : -

Tag : #kasus prostitusi anak    #cynthiara alona    #divonis 10 bulan penjara    #majelis hakim   

BACA JUGA

BERITA TERBARU