parboaboa

Daftar Pekerja yang Berhak Menerima THR Keagamaan 2023

Sondang | Ekonomi | 28-03-2023

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (Foto: Instagram @ idafauziyahnu)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat tersebut, Ida menjelaskan bahwa pekerja/buruh yang berhak menerima THR adalah orang yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, ia meminta kepada para pengusaha untuk memberikan THR secara penuh dan tidak dicicil. THR juga dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers bertajuk Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 melalui Youtube Kemnaker, Selasa (28/3/2023).

Untuk besarannya, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, harus mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan secara penuh.

Sementara untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR harus diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, besaran gaji satu bulan dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang sama juga diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerjanya, maka akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pasal 79 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut bersifat bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Editor : Sondang

Tag : #THR    #Lebaran 2023    #Ekonomi    #Tunjangan Hari Raya    #THR Keagamaan 2023   

BACA JUGA

BERITA TERBARU