PARBOABOA, Medan- Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk jujur dalam menyampaikan data kemiskinan oleh DPRD Kota Medan.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Tengku Bahrumsyah mengatakan, data yang disampaikan Pemko Medan sangat berbeda dengan kondisi di lapangan.
Hal itu disampaikan Bahrum kepada tim anggaran pemerintah daerah Kota Medan ketika pembahasan laporan pertanggungjawaban Wali Kota Medan 2021 di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/06/22).
"Dalam buku laporan yang disampaikan ke DPRD, tercatat kemiskinan di Kota Medan sebanyak 200 ribu jiwa lebih atau delapan persen," ujarnya.
Padahal, berdasarkan data Dinas Sosial Kota Medan, jumlah warga miskin yang masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sekitar 700 ribu jiwa lebih atau sekitar 28 persen.
Tidak hanya itu, saat ini terdapat 42 kelurahan dari total 151 kelurahan dengan 21 kecamatan di Kota Medan, di mana mayoritas empat kecamatan di Medan bagian utara, termasuk kategori miskin.
"Ini sepertinya data 'copy paste'. Jangan malu kita mengakui kondisi sebenarnya," terangnya.
Bahrum menjelaskan, data kemiskinan ini sangat erat kaitannya dengan penganggaran dana dan program yang dilaksanakan Pemko Medan.
Terlebih Pemko Medan telah menerbitkan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
"Bahkan dalam perda itu jelas dinyatakan Pemko Medan wajib menyisihkan sebesar 10 persen PAD-nya (pendapatan asli daerah) untuk penanggulangan kemiskinan," tambahnya.
Ia menambahkan, pihak DPRD berharap data yang disampaikan tidak hanya sebatas di atas kertas, tetapi harus sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga program penanggulan kemiskinan dapat berjalan secara maksimal.
"Kami berharap data ini tidak hanya di atas kertas, tetapi harus sesuai fakta di lapangan, sehingga program bisa berjalan maksimal," pungkasnya mengakhiri.