PARBOABOA, Gowa - Seorang anak berinisial AP (6) yang tinggal di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa menjadi tumbal ilmu hitam yang dipelajari oleh keluarganya.
Aksi sadis dilakukan oleh ibu korban berinisial H, dengan
tangannya H tega mencongkel mata anak perempuannya untuk dijadikan tumbal
pesugihan.
Bahkan aksi ini dilakukan H tidak sendirian, ayah kandung
korban berinisial T, kakek berinisial B dan paman korban berinisial S juga
terlibat dalam aksi sadis tersebut.
Ayah dan kakek korban memegang tangan dan kaki, sementara
pamannya memegang kepala korban, dan ibunya melakukan pencongkelan dibagian
mata.
Aksi ini terpergok oleh seorang pamannya bernama Bayu (34)
karena mendengar jeritan histeris dari dalam rumah korban.
"Kami baru pulang dari pemakaman dan duduk di depan
rumah korban. Tiba-tiba kami dengar teriakan anak kecil menangis, jadi kami
masuk, ternyata matanya sedang dicungkil oleh ibunya dan bapak, kakek, dan
neneknya memegang tangan dan kaki korban. Jadi kami langsung ambil ini anak
untuk dievakuasi," kata Bayu, paman korban, Jumat (3/9/2021).
Bayu langsung mengambil anak tersebut untuk dievakuasi.
Nenek korban berinisial M, menghalang-halangi saat korban hendak dibawa.
Menurut Bayu, korban diduga menjadi korban pesugihan oleh ibu, bapak, serta
kakek dan neneknya.
Para pelaku diketahui sedang mendalami ilmu hitam, di dalam
rumah sering dilakukan ritual aneh pada malam hari tertentu.
Ibu korban mengaku mendengar bisikan gaib yang mengharuskan
mereka melakukan kekerasan kepada korban. Para pelaku bahkan sering
berhalusinasi.
Koban saat ini telah menjalani perawatan intensif di Rumah
Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Selain pada mata, luka-luka juga ditemukan di sekujur tubuh
korban.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan,
perkara ini telah dilakukan penyelidikan. Lima terduga pelaku, kedua orang tuanya,
kakek, nenek dan paman pelaku sudah diamankan. Ayah-ibu korban bahkan sudah
dibawa ke rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan kejiwaan.
Editor: -